Ratna Syamsiar, Ratna
Dosen Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Lampung

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Manfaat Dan Mekanisme Penyelesaian Klaim Asuransi Prudential Syamsiar, Ratna
FIAT JUSTISIA Vol 7, No 1: FIAT JUSTISIA
Publisher : Lampung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT Prudential Life Assurance memberikan perlindungan bagi tertanggung disertai dengan investasi dengan jangka waktu yang sangat lama memiliki risiko yang tinggi. Hal ini dikarenakan di samping perusahaan asuransi jiwa sebagai penanggung memiliki risiko juga adanya risiko yang berasal dari investasi yang sensitif dengan adanya krisis global yang tidak bisa dipastikan kapan akan terjadi. Penelitian ini difokuskan pada manfaat dan mekanisme asuransi prudential. Metode penelitian menggunakan normatif empiris, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum non judicial case study yaitu pendekatan studi pada PT Prudential Life Assurance di Bandar Lampung dengan mengkaji pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manfaat PT Prudential Life Assurance memberikan perlindungan selama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dikombinasikan dengan investasi. Jika hasil investasi selama masa kewajiban pembayaran premi tidak mencukupi maka polis dapat berstatus lewat waktu (lapsed) bahkan batal dan tidak mempunyai manfaat. Keluarga sebagai ahli waris akan mendapatkan memiliki dana yang cukup untuk biaya pendidikan anak-anak. Seandainya tertanggung meninggal dunia secara tiba-tiba atau mengalami sakit harus dirawat inap sampai cacat total akibat penyakit sehingga tidak dapat bekerja lagi. Manfaat lain untuk membiayai biaya pendidikan atau memenuhi kebutuhan tunjangan hari tua bagi tertanggung. Mekanisme klaim asuransi prudential melalui proses yang telah ditentukan di dalam polis dan sudah disiapkan bagian klaim. Tertanggung diwajibkan mengisi seluruh formulir klaim yang sudah ditentukan. Apabila tertanggung kecelakaan/sakit menyiapkan dokumen penunjang (kwitansi asli, hasil rekaman medis, hasil laboratorium, laporan kepolisian). Selanjutnya jika terjadi peristiwa meninggal dunia, ahli waris menyerahkan surat keterangan dokter klaim/Rumah Sakit dan perusahaan akan menvalidasi seluruh dokumen dan hasil investasinya. Selanjutnya dana ditransfer ke rekening tertanggung atau ahli waris terkait. Kata kunci: manfaat, mekanisme klaim, asuransi prudential
ANALISIS HUKUM BANK SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI DAN LEMBAGA KEPERCAYAAN Syamsiar, Ratna
FIAT JUSTISIA Vol 1, No 1
Publisher : Lampung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank as an intermediary to channel customer deposits in the form of credit and banking services required to implement the precautionary principle (prudential banking) and signs of health in order to bank in a healthy state. With the implementation of obligations by the bank as an institution of trust as stipulated in Law No. 10 of 1998, Act 23 of 1999 Act No.3 of 2004 and the provisions of BI, customers do not hesitate to save money and use banking services. Thus will be realized the mission of a bank to improve the welfare of society. Keywords: Banks, Institutions Intermediation
PERJANJIAN KREDIT SECARA ELEKTRONIK (STUDI PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK.) Prazada, Farizky Arif; Syamsiar, Ratna; Septiana, Dewi
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 03 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kredit secara elektronik yang diselenggarakan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. (selanjutnya disingkat BNI) merupakan layanan perbankan elektronik, berupa fasilitas kredit secara elektronik yang diberikan tanpa agunan kepada nasabah prioritas untuk segala keperluan konsumtif nasabah. Pelaksanaan perjanjian kredit secara elektronik ini harus memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan peraturan lainnya termasuk ketentuan mengenai tanda tangan elektronik yang rentan dengan risiko peretasan.Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta data primer, berupa wawancara narasumber. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa kebijakan BNI memberikan persetujuan perjanjian kredit secara elektronik adalah berdasarkan Prinsip The Five’s C of Credit dan kebijakan internalnya. Lalu BNI telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 38/POJK.03/2016, meliputi Pasal 1 sampai Pasal 36 Ayat (2). Lalu, tanda tangan elektronik yang digunakan dalam perjanjian ini adalah sah sebagai alat bukti hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UUITE). Perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit ini berupa perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.Kata Kunci: BNI, Kredit Elektronik, Perjanjian.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA ANGKUTAN OJEK ONLINE DI BANDAR LAMPUNG Hardi, Wendra; Syamsiar, Ratna; nurhasanah, Siti
Pactum Law Journal Vol 2, No 01 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengangkutan merupakan bagian penting dalam kehidupan di masyarakat karena berguna untuk mempermudah aktifitas sehari-hari dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur pada suatu wilayah. Semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi juga berdampak pada berkembangnya metode pelayanan pengangkutan, diantaranya muncul layanan ojek sepeda motor berbasis online atau ojek online. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan pada ojek online, perlindungan hukum yang diterima oleh penumpang jasa angkutan ojek online, dan upaya penyelesaian sengketa penumpang jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, pendekatan masalah melalui pendekatan normatif-terapan dengan tipe live case study, serta menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan melalui identifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan diawali ketika penumpang memesan layanan ojek online, khususnya Go-jek, kemudian akan dihubungkan pada driver Go-jek. Driver akan segera menjemput penumpang pada titik penjemputan dan memulai pengangkutan. Setelah dimulainya pengangkutan Go-jek, maka dengan sendirinya perlindungan hukum terhadap penumpang juga mulai berlaku. Apabila selama berlangsungnya pengangkutan, Go-jek terjadi persengketaan yang menimbulkan kerugian bagi penumpang, maka dapat diselesaikan melalui Shelter Go-jek.Kata kunci : Go-jek, Driver, Penumpang, Perlindungan Hukum