Ahmad Syahroni, Ahmad
Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Muria Kudus, PO BOX 53, Gondang Manis Bae, Kudus

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan

PEMBAHASAN METODE PEMAHAMAN HADIS IMAM SYAFI’I SYAHRONI, AHMAD
Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol 9 No 1 (2019): Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat STAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang metode pemahaman hadis imam syafi’i. Pembahasannya difokuskan pada permasalahan pokok yaitu : metode pemahaman hadis imam syafi’i. Tulisan ini merupakan hasil dari kajian pustaka dengan menggunakan sudut pandang hukum normatif, historis dan sosiologis. hasil dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara imam syafi’I meramu suatu hadis kedalam ilmu syariat yang mudah dicerna dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pembahasan ini Imam Syafii menitikberatkan pemahaman hadis pada empat poin penting, yaitu: (1). Am dan Khos (Umum dan Khusus). Khobar ‘am: berlaku untuk semua dan dalam keadaan yang umum. Seperti jumlah rakaat dalam shalat, puasa ramadhan dan larangan berbuat keji. Khobar khos: kekhususan hukum yang berlaku untuk kejadian tertentu. Seperti misalnya sujud sahwi. (2). Hadits Ahad. Imam Syafii menerima hadits ahad sebagai hujjah dengan syarat: Orang yang meriwayatkan terpercaya dalam agamanya, Dikenal jujur dalam periwayatan, Memahami apa yang diriwayatkan, Menyadari suatu lafadz yang mungkin dapat mengubah arti hadits, Periwayatan hadits harus bil lafdzi (kata demi kata), Perawi hendaknya menghafal di luar kepala, atau mencatatnya dengan cermat apabila meriwayatkan dengan catatan. (3). Naskh dan Mansukh. Imam Syafii membatasi naskh dengan 3 cara: Ada penetapan tertulis dari Rasulullah SAW, atau dari sebagian sahabat, atau dari orang yang mendengarnya dari sahabat, Kesepakatan bahwa hadits yang satu menasakh yang lain. Dengan mengetahui urutan haditsnya. Yang awal dinasakh oleh yang datang kemudian.