Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

HAKIKAT DAN KONSTRUKSI KEILMUWAN EKONOMI ISLAM Nurrohman, Dede
Episteme: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman Vol 7, No 2 (2012)
Publisher : Episteme: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wacana ekonomi Islam hampir selalu menjadi bahan diskusi dalam tataran keilmuwan, khususnya pada wilayah epistemologis. Secara istilah, term ”ekonomi” dan ”Islam” dianggap bertentangan satu sama lain. Kontradiksi tersebut memunculkan pertanyaan apakah ekonomi Islam itu sains atau doktrin? Untuk menjawabnya maka tulisan ini mengelaborasi problem-problem tersebut melalui pemikiran para proponen ekonomi Islam, khusunya Baqir al-Shadr dan  Anas Zarqa’. Dalam analisisnya, Shadr mengatakan semua sistem ekonomi, baik kapitalis, sosialis maupun Islam, lahir dari doktrin-doktrin yang mengajarkan ekonomi. Dokrin-doktrin itulah yang melahirkan ilmu ekonomi. Oleh karena itu, ekonomi Islam sejajar dengan ekonomi kapitalis dan sosialis dalam banyak hal, khususnya menyangkut metode atau cara masyarakat menggunakan dan menyelesaikan problem ekonominya. Dalam wilayah metodologis, Zarqa’ menyatakan bahwa al-Qur’an dan sunnah yang dianggap sebagai sumber normatif  ternyata juga menyiratkan asumsi-asumsi deskriptif  (positif). Kedua pernyataan ini juga mengendap dalam ilmu ekonomi konvensional. Pendek kata, ia menyatakan bahwa keilmuwan itu tidak diukur dari asumsi deskriptifnya yang berakar dari realita empiris saja, tetapi juga asumsi normatif  yang menjadi bingkai kerja ilmu tersebut. Sebuah keilmuwan, ilmu ekonomi kapitalis, sosialis maupun Islam, merupakan doktrin yang kental dengan asumsi normatif. Dari doktrin itulah yang kemudian dirumuskan teori dan ilmu, setelah mengalami proses kontekstualisasi dengan realita masyarakat. Islamic economic discourse was almost always be the subject of  discussion on saintific perspective, especially, on episthemology. Terminologically, term “economic” and “islam”, controverse the one and another. This controversy implies a question; do islamic economic is dogma or science? This paper elaborate these problems through ideas of  the Islamic economic proponents, especially Muhammad Baqir al-Shadr and Anas Zarqa’. In his analysis, Shadr said that all of  economic systems, capitalism, socialism or Islam, born from dogmas about economic. These dogmas arise the economic.  Therefore, Islamic economics was same with capitalism and socialism on more thing, especially, connect to a method of  society to use and solve his economic problems. On methodology context, Zarqa’ express al-Qur’an and sunnah, considered as source of  normative assumptions, it turns out contain implicitly a descriptive assumptions (positive). Both, normative assumptions and descriptive assumptions, were integrate in conventional economic. In short, Zarqa’ explained that a science didn’t be measured from the descriptive assumptions only, that built from empirical reality, but from the normative assumptions, that became a frame work of  the science. A science, capitalism, socialism or Islamic economics, was dogma effected by normative assumption as majority. From the dogma, the latter, a theory was be postulated, and a science was be formulated, through process of  contextualizing with reality of  society.
Pendekatan Interdisipliner dalam Studi Islam: Metodologi dan Implikasinya di Indonesia Ayu, Diyan Putri; Nurrohman, Dede
Social Science Academic Vol 2 No 2 (2024)
Publisher : Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/ssa.v2i2.5542

Abstract

Correct understanding reveals the true path of faith and belief in the true teachings of Islam. An incomplete perception arises when the Islamic approach is less comprehensive, giving rise to various situations. This approach is used to generate a complete and complete understanding of Islam in order to help Muslims face and answer various difficulties related to Islamic teachings. Efforts to study religion, especially Islam, are not only carried out by Muslims, but also by people outside the Muslim community. Islamic studies carried out among Muslims are of course very different in purpose and motivation from those carried out by those outside the Muslim community. This research takes the form of qualitative research, this method is very suitable for understanding social phenomena, problems or symptoms in humans by collecting as many in-depth facts as possible, the data is presented in verbal form, not in numerical form. This research produces conclusions. An interdisciplinary approach is one that uses an integrated evaluation of several related scientific views to solve problems. An interdisciplinary approach is a study that uses various methodologies or views. In research, for example, using philosophical, sociological, historical and normative perspectives at the same time.
Peran Regulasi Sebagai Landasan Hukum Bagi Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia: Peluang Dan Tantangan Faizatul Rohmah, Zelyn; Arta, Antri; Huda, Qomarul; Nurrohman, Dede
Maro: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis Vol. 7 No. 1 (2024): Maro
Publisher : Prodi Ekonomi Syariah Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/maro.v7i1.5792

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran regulasi sebagai landasan hukum bagi pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Melalui analisis literatur, penelitian ini mengidentifikasi peluang dan tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan lembaga keuangan syariah di negara ini. Hasil penelitian menunjukkan pertumbuhan signifikan lembaga keuangan syariah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat, infrastruktur yang belum matang, dan ketersediaan produk dan layanan keuangan syariah yang inovatif masih menjadi hambatan. Regulasi berperan penting dalam mengatasi tantangan ini. Melalui regulasi yang tepat, pemerintah dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, memperbaiki infrastruktur, mendorong inovasi produk dan layanan keuangan syariah, serta memastikan kepatuhan syariah dan transparansi operasional. Regulasi yang efektif menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan lembaga keuangan syariah dan inklusi keuangan syariah yang lebih baik di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi merupakan landasan hukum penting untuk memfasilitasi pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, dan regulasi yang baik dan mendukung menjadi kunci dalam mempercepat perkembangan sektor keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah.