p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Dinamika
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Dinamika

Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Limbah Plastik Sekali Pakai Yang Disebabkan Oleh Coffee Shop Di Kota Malang Arya Ardhi Winata
Dinamika Vol 26, No 9 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.248 KB)

Abstract

ABSTRAKPenggunaan plastik dalam kehidupan manusia semakin lama semakin meningkat. Peningkatan pemanfaatan plastik terjadi karena plastik mempunyai sifat ringan, praktis, dan harganya terjangkau. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak negatif dari sampah plastik sekali pakai, pengelolaan sampah plastik sekali pakai yang disebabkan oleh coffee shop di Kota Malang, dan peran pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha coffee shop di Kota Malang untuk menanggulangi sampah tersebut. Penelitian ini menggunakan hukum Yuridis Empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis dan dengan pendekatan penelitian Statute Approach dan Socio-legal Approach. Dampak negatif dari sampah yang begitu banyak di Kota Malang, pengelolaan sampah di Kota Malang  dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, mereka hanya melakukan pengambilan dari TPS yang tersebar diseluruh Kota Malang yang jumlah nya sekitar 700, dan dikirim ke TPA untuk di pilah oleh team penadah yang ada di TPA, dan kurang nya peran pemerintah dalam memberikan sosialisasi terhadap penanganan dan membuang sampah pada tempatnya.Kata Kunci: Plastik, sampah, lingkungan hidup, pengelolaan, dampak negatif. ABSTRACTThe use of plastic in human life is increasing. Increased use of plastic occurs because plastic has lightweight, practical, and affordable prices. This study aims to examine the negative impact of disposable plastic waste, the management of disposable plastic waste caused by coffee shops in Malang City, and the role of local governments, communities, and coffee shop entrepreneurs in Malang to deal with such waste. This research uses Empirical Juridical law, which is a type of sociological legal research and the Statute Approach and Socio-legal Approach research approach. The negative impact of so much rubbish in Malang, the management of rubbish in Malang from the Malang City Environment Agency, they only take from TPS scattered throughout the city of Malang, which number is about 700, and sent to the landfill to be sorted by the collecting team in the TPA, and the lack of government role in providing socialization on handling and disposing of trash in its place.Keywords: Plastic, waste, environment, management, negative impacts.
WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGANAN LIMBAH PLASTIK SEKALI PAKAI YANG DISEBABKAN OLEH COFFEE SHOP DI KOTA MALANG Arya Ardhi Winata
Dinamika Vol 26, No 12 (2020): Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (592.866 KB)

Abstract

ABSTRAKPenggunaan plastik dalam kehidupan manusia semakin lama semakin meningkat. Peningkatan pemanfaatan plastik terjadi karena plastik mempunyai sifat ringan, praktis, dan harganya terjangkau. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak negatif dari sampah plastik sekali pakai, pengelolaan sampah plastik sekali pakai yang disebabkan oleh coffee shop di Kota Malang, dan peran pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha coffee shop di Kota Malang untuk menanggulangi sampah tersebut. Penelitian ini menggunakan hukum Yuridis Empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis dan dengan pendekatan penelitian Statute Approach dan Socio-legal Approach. Dampak negatif dari sampah yang begitu banyak di Kota Malang, pengelolaan sampah di Kota Malang dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, mereka hanya melakukan pengambilan dari TPS yang tersebar diseluruh Kota Malang yang jumlah nya sekitar 700, dan dikirim ke TPA untuk di pilah oleh team penadah yang ada di TPA, dan kurang nya peran pemerintah dalam memberikan sosialisasi terhadap penanganan dan membuang sampah pada tempatnya.Kata Kunci: Plastik, sampah, lingkungan hidup, pengelolaan, dampak negatif.ABSTRACTThe use of plastic in human life is increasing. Increased use of plastic occurs because plastic has lightweight, practical, and affordable prices. This study aims to examine the negative impact of disposable plastic waste, the management of disposable plastic waste caused by coffee shops in Malang City, and the role of local governments, communities, and coffee shop entrepreneurs in Malang to deal with such waste. This research uses Empirical Juridical law, which is a type of sociological legal research and the Statute Approach and Socio-legal Approach research approach. The negative impact of so much rubbish in Malang, the management of rubbish in Malang from the Malang City Environment Agency, they only take from TPS scattered throughout the city of Malang, which number is about 700, and sent to the landfill to be sorted by the collecting team in the TPA, and the lack of government role in providing socialization on handling and disposing of trash in its place.Keywords: Plastic, waste, environment, management, negative impacts.PENDAHULUANSalah satu permasalahan lingkungan hidup yang sering kali menjadi sorotan masyarakat saat ini yaitu mengenai masalah sampah. Sampah merupakan satu permasalahan kompleks yang dihadapi, baik oleh negara berkembang maupun negara maju. Dewasa ini, sampah sudah menjadi masalah secara umum yang terjadi di kota kota Indonesia. Di Indonesia, sampah telah menjadi isu sorotan nasional dan menjadi isu penting khususnya pada sampah plastik, sampah plastik adalah sampah yang paling banyak dibuang, karena banyak orang yang menggunakan plastik sebagai keperluannya sehari-hari entah itu perseorangan, toko, maupun perusahaan besar. Penggunaan plastik dalam kehidupan manusia semakin lama semakin meningkat. Peningkatan pemanfaatan plastik terjadi karena plastik . Plastik dalam kehidupan manusia penggunaannya semakin meningkat. Dikarenakan plastik mempunyai sifat ringan, praktis, dan harganya terjangkau, selain itu bisa menggantikan fungsi dari barang lainnya. Karena hal itu pula juga menyebabkan plastik sering dijadikan barang sekali pakai. Plastik Sekali Pakai (PSP), adalah alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric dan difungsikan untuk penggunaan sekali pakai. Hal tersebut mengakibatkan semakin banyaknya penggunaan perlengkapan dari bahan plastik terutama dalam penggunaan kemasan air minum, menyebabkan semakin banyak pula sampah-sampah plastik. Dibutuhkan waktu hingga puluhan bahkan hingga abad agar plastik itu dapat terurai secara natural. Akan tetapi hal yang menjadi masalah adalah memilki sampah plastik itu sendiri ternyata sebesar fungsinya juga. Maka dari itu, apabila sampah plastik dibiarkan maka dapat membahayakan makhluk hidup di bumi. Berbicara tentang akibat sampah plastik sendiri, belakangan ini Kota Malang mengalami bencana banjir di beberapa titik di kota, selain karena intensitas hujan yang cukup tinggi, penyebab lainnya adalah sampah yang menutupi saluran air sehingga saluran air menjadi tersumbat sehingga timbulnya banjir. Pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah, khususnya pada pasal 5 dan pasal 9. Isi dari Pasal 5: menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.Berikut isi dari Pasal 9 (1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;Pada penjabaran pasal di atas, menurut pasal 5 dan pasal 9 UU No. 18 Tahun 2008, Pemerintah Daerah bisa menetapkan kebijakan dalam pembatasan dan pengelolaan sampah yang dilakukan dengan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. Pada Perda Kota Malang No 10 th 2010 Pasal 1 Ayat 12, dan Pasal 2 Ayat 1. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Pasal 1 Ayat 12 adalah tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, penggunaan ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam Pasal 2 Ayat 1 (Sampah Rumah Tangga), mengingat belum adanya kebijakan yang mengatur pembatasan plastik sekali pakai di Kota Malang, yang ada hanya pengelolaan sampah spesifik yang diolah di TPA (Tempat Pengelolaan Sampah) terpadu, sesuai dengan PERDA Kota Malang No 10 th 2010 Pasal 1 dan Pasal 2. Wewenang atau kewenangan (bevoegdheid) pada prinsipnya merupakan kemampuan atau kekuasaan untuk melakukan tindakan–tindakan hukum tertentu. Kewenangan itu sendiri memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi. Pada dasarnya, wewenang merupakan pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan–aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintah oleh subyek hukum publik di dalam hubungan hukum publik. Kewenangan pemerintah dalam kaitan ini dikonotasikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan dengan demikian dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara. Agar kekuasaan bisa dijalankan maka diperlukan adanya penguasa atau organ sehingga negara itu dikonsepkan sebagai himpunan jabatan–jabatan (een ambten complex) dimana jabatan–itu diisi oleh sejumlah pejabat yang mendukung hak dan kewajiban tertentu berdasarkan konstruksi subyek kewajiban. Secara yuridis, pengertian dari konsep wewenang yaitu kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang–undangan untuk menimbulkan akibat–akibat hukum. Dari berbagai pengertian kewenangan sebagaimana yang disebutkan diatas, tim penulis berkesimpulan bahwa kewenangan adalah pengertian yang berbeda dengan wewenang. Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang–undang, sedangkan wewenang adalah suatu spesifikasi dari kewenangan itu sendiri, artinya barang siapa yang diberikan kewenangan oleh undang–undang, maka yang bersangkutan berwenang untuk melakukan sesuatu yang tersebut dalam kewenangan itu sendiri.Selanjutnya, istilah dari pemerintah seringkali juga dipertukarkan dengan istilah pemerintahan. Bahkan di kalangan beberapa ahli hukum administrasi dan ilmu administrasi kedua istilah tersebut yang sebenarnya merupakan padanan dari istilah (administration), (goverment), (administratie), dan (regering) masih menjadi perdebatan yang tidak ada habis–habisnya. Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah disebutkan diatas, penulis merasa perlu untuk mengkaji dan meneliti permasalahan sebagai berikut; Apa dampak negatif sampah plastik sekali pakai terhadap lingkungan di Kota Malang? Bagaimana pengelolaan sampah plastik sekali pakai yang disebabkan oleh coffee shop di Kota Malang? Bagaimana peran pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha untuk menanggulangi sampah plastik sekali pakai di Kota Malang?.Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis dampak negatif dari pemakaian sampah plastik sekali pakai, untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan sampah plastik sekali pakai yang disebabkan oleh coffee shop di Kota Malang, dan untuk mengetahui dan menganalisis peran pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha untuk menanggulangi sampah plastik sekali pakai di Kota Malang. Dan dengan manfaat yang diberikan dari penelitian yaitu Manfaat Teoritis atau yang artinya memberikan sumbangan pemikiran terhadap penerapan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan limbah plastik sekali pakai. Dan terdapat Manfaat Praktis sebagai masukan kepada Pemerintah Daerah Kota Malang untuk perlunya Perda yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai.Jenis Penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi didalam kenyataannya di masyarakat atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan dalam keadaan yang sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Sedangkan Pendekatan penelitian ini adalah menggunakan Statute Approach, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan ini mengkaji peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas atau diteliti. Yaitu penelitian dalam Perda Kota Malang no 10 tahun 2010, tentang pengelolaan sampah plastik sekali pakai. Dan pendekatan penelitian ini juga menggunakan Socio-legal Approach, penelitian ini merupakan penggabungan antara analisa normatif (norma hukum, yuridis) dan pendekatan ilmu non-hukum. Yang pada akhrinya akan menemukan inti permasalahan yang ada dilapangan.PEMBAHASANDampak Negatif Sampah Plastik Sekali Pakai Terhadap Lingkungan di Kota Malang Sampah plastik merupakan suatu permasalahan global karena plastik sulit terdegradasi oleh mikroorganisme dalam lingkungan juga cuaca, sehingga menyebabkan masalah lingkungan yang sangat serius. Plastik yang berbentuk film ini akan menutup permukaan tanah, sehingga aerasi tidak bisa berjalan semestinya. Apabila pengelolaan sampah plastik yang tidak dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan maka akan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak-dampak tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dampak terhadap kesehatan: tempat berkembang biak organisme yang dapat menimbulkan berbagai penyakit, meracuni hewan dan tumbuhan yang dikonsumsi oleh manusia. 2. Dampak terhadap lingkungan: mati atau punahnya flora dan fauna serta menyebabkan kerusakan pada unsur-unsur alam seperti terumbu karang, tanah, perairan hingga lapisan ozon. 3. Dampak terhadap sosial ekonomi: menyebabkan bau busuk, pemandangan buruk yang sekaligus berdampak negatif pada pariwisata secara bencana seperti banjir.Konsumsi berlebih terhadap plastik, pun mengakibatkan jumlah sampah plastik yang besar. Karena bukan berasal dari senyawa biologis, plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable). Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Sampah kantong plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara. Selain itu hewan-hewan pun dapat menjadi bukti sebagai dampak negatif plastik sekali pakai, hewan-hewan laut seperti penyu, lumba-lumba, terumbu karang, dan lain-lain yang menganggap plastik-plastik sekali pakai tersebut makanan dan pada akhirnya mereka mati karena tidak bisa dicerna oleh hewan-hewan tersebut. Lebih buruknya lagi plastik yang ada di tubuh hewan tersebut tetap tidak akan hancur dengan sendirinya dan menjadi bangkai yang dapat meracuni biota atau hewan laut lainnya. TPA yang ada di kota Malang terdapat TPA Supit Urang yang terletak di kelurahan Mulyorejo seluas 28 Ha. Setiap hari ada sekitar 400 ton sampah yang masuk ke TPA sampah. Dari luasan tersebut, sudah sebesar 75 % sudah penuh dengan sampah. Secara de facto TPA Supit Urang sudah menjadi TPA bersama karena setiap harinya juga melayani sampah dari kabupaten Malang seperti dari daerah Wagir dan Pakis yang berada di perumahan Sawojajar II sedangkan pada tahun 2012 jumlah sampah adalah 607,44 ton/hari dengan jumlah sampah yang terangkut ke TPA sebesar 420,98 ton/hari dan yang terangkut ke TPS sebesar 431,50 ton/hari. Dengan data diatas yang ada di Kota Malang sendiri, dampak negatif dari sampah plastik sendiri telah terjadi hampir diseluruh kota, mulai dari banjir, tertutupnya selokan air, menumpuknya sampah yang mengakibatkan tempatnya berbagai sumber penyakit yang ada pada tumpukan sampah tersebut. Semua itu terjadi karena penanganan pemakaian sampah plastik hingga pengawasan pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya yang kurang maksimal, dan mengakibatkan tercemarnya lingkungan dari sungai, udara, maupun hingga terjadi nya banjir pada saat hujan mengguyur Kota Malang secara terus menerus dikarenakan dari tertutupnya selokan air dan adanya penumpukan sampah di sungai-sungai di Kota Malang. Selain itu kebersihan sungai-sungai di Kota Malang yang sudah tercemar oleh limbah maupun sampah organik maupun anorganik yang tidak baik bagi kesehatan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai-sungai tersebut.Pengelolaan Sampah Plastik Sekali Pakai Yang Disebabkan Oleh Coffee Shop di Kota Malang1) Pengelolaan Sampah di Kota MalangMenurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penangan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah itu sendiri menjadi sumber daya.Kota Malang yang secara geografis berada diatas diantara 440 sampai 667 meter diatas permukaan laut (dpl). Kota Malang sendiri memiliki luas wilayah 110,06 Km2. Berdasarkan letak tersebut Kota Malang memiliki udara sejuk dengan suhu rata2 22,2°C sampai dengan 24,13 °C , Kota Malang saat ini menjadi daerah hunian yang semakin padat ditambahi oleh pembangunan perumahan, pemukiman, tempat wisata maupun tempat usaha. Dan pertumbuhan ekonomi sendiri yang semakin signifikan dan saat ini perlunya pengelolaan sampah yang baik, benar dan tepat sasaran agar tidak terjadinya pencemaran yang semakin terus menerus tiap tahunnya.Dinas Lingkungan Hidup di Kota Malang yang dulunya bernama Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan kemudian berubah nama tersebut, sebagai salah satu peran utama untuk mengatasi permasalahan sampah plastik sekali pakai ini, baik dari pengelolaan, pengawasan, sampai sanksi bagi masyarakat ataupun pengusaha. Akan tetapi dalam upaya penyelesaian masalah lingkungan saat ini memerlukan koordinasi lintas instansi yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum. Keadaan lingkungan hidup saat ini di Kota Malang masih terbatas terhadap pemenuhan kebijakan pemanfaatan sumber daya yang digunakan oleh masyarakat. Sedangkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dan pemanfaatan sumber daya kurang maksimal, sehingga penggunaannya kurang dapat dikendalikan dan juga masih ada saja masyarakat ataupun pengusaha sendiri yang tidak mematuhi tentang peraturan yang sudah di terbitkan oleh pemerintah daerah Kota Malang.Peningkatan sampah di Kota Malang dari tahun-tahun sebelumnya sekitar 12 ton setiap harinya. Hal ini jadi masalah yang semakin berat bagi pemerintah Kota Malang itu sendiri. Perhitungan ini didapatkan dari pengalian 20.000 orang dikalikan 0.6 kilogram per harinya. Melihat hal ini, Pemda telah melaksanakan beberapa langkah, yaitu merumuskan di dalam Perwal Jakstrada Pengelolaan Sampah. Detailnya, pada tahun 2025, penanganan sampah di Kota Malang targetnya adalah 30% Pengurangan (Berbasis Keterlibatan Masyarakat). Dan 70% Penanganan (Berbasis Pemda). Pada Perda Kota Malang No 10 tahun 2010, Bab VII Pasal 16, dan Pasal 17, yang menjelaskan perihal pengelolaan sampah rumah tangga yang terdiri dari pengurangan maupun penanganan sampah, pemerintah daerah Kota Malang wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 itu sendiri. Pemerintah Daerah wajib melakukan kegiatan menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu, dan memfasilitasi yang disebutkan pada pasal 17 ayat 2 dari Perda tersebut.Untuk pengelolaan sampah di Kota Malang sendiri, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang sendiri, mereka hanya melakukan pengambilan dari TPS yang tersebar diseluruh Kota Malang yang jumlah nya sekitar 700, dan dikirim ke TPA untuk di pilah oleh team penadah yang ada di TPA itu sendiri, maka dari itu untuk pengurangan sampah plastik Dinas Lingkungan Hidup sudah menyerahkan ke pihak penadah untuk diambil langsung di TPA yang nanti pada akhirnya akan dijual ke pihak atau penadah dengan partai yang lebih besar. Untuk di TPA sendiri, disana sudah tidak ada sampah plastik sekali pakai yang tersisa, dikarenakan juga untuk harga jual nya lebih mahal daripada sampah plastik kresek yang tergolong murah dipasaran penadah saat ini. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang tengah tengah melakukan proyek sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Program ini setidaknya sudah berjalan lebih dari satu tahun. Proyek yang membuat himpunan sampah lebih ramah lingkungan ini dicanangkan selesai pada 2019 lalu. Dengan projek dari Dinas Lingkungan Hidup yang disebut sanitary landfill agar limbah sampah tidak mengganggu lingkungan sedangkan sampahnya sendiri akan menghasilkan gas methan yag dapat dimanfaatkan sebagai energy panas maupun listrik, dan sisa dari limbah tersebut akan menjadi kompos ataupun pupuk, sementara itu untuk sampah kering dapat didaur ulang oleh pihak ke 3.2) Pengawasan, Larangan, dan Sanksi bagi Masyarakat atau Pelaku Usaha Coffee Shop di Kota MalangPada Pasal 30 tentang pengawasan yang di dalam Perda Kota Malang no 10 tahun 2010, Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dilakukan oleh pemerintah daerah ; Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan diatur oleh pemerintah. Untuk pengawasan di Dinas Lingkungan Hidup sendiri mereka selalu melakukan giat terjun kelapangan dan melihat apakah ada penumpukan sampah organik maupun anorganik, dan menyusuri sungai yang ada di Kota Malang. Namun pada kenyataan yang ditemui dilapangan DLH kurang dalam pengawasan pada pembuangan sampah tidak pada tempatnya terutama pada masyarakat umum.Pada pasal 26 tentang Larangan yang ada di Perda Kota Malang no 10 tahun 2010, setiap orang dilarang: Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA; membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.Sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang di fokuskan terhadap pengawasan pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya, dan ada bagian pengawasan sampah sendiri dan dibantu oleh team Satpol PP Kota Malang, untuk mengawasi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Padahal kenyataan dilapangan masih ada juga yang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dalam pasal 32 Sanksi Administratif, di dalam nya yang disebutkan sebagaimana, kepala daerah dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan berupa: uang paksa; dan/atau pencabutan izin usaha. Dan dalam Pasal 34 Ketentuan Pidana ayat (4) yang menyebutkan, setiap orang yang tidak mentaati ketentuan pada Pasal 26 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 1 minggu atau denda paling banyak 100.000 rupiah. Dan untuk di tahun 2020 saat ini, untuk denda bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak membuang sampah pada tempatnya akan dikenai sanksi 250.000 rupiah, akan tetapi pihak DLH sendiri telah mengajukan untuk kenaikan sanksi tersebut menjadi 500.000 rupiah dan masih belum disetujui oleh DPRD Kota Malang itu sendiri, dan untuk pembatasan Plastik Sekali Pakai sendiri memang belum ada pengawasan maupun sanksi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, hanya mengikuti aturan yang sudah ada untuk pembuangan sampah langsung ke TPS, TPA ataupun pada tempatnya . Namun dalam sanksi tersebut kurang efektif dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku pembuangan sampah tidak pada tempatnya tersebut, karena dengan nominal sanksi yang sangat kecil sekali dibandingkan dengan dampak pencemaran lingkungan di Kota Malang itu sendiri yang akan terjadi beberapa tahun mendatang.Peran Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pengusaha Coffee Shop untuk Menanggulangi Sampah Plastik Sekali Pakai di Kota Malang1) Peran Pemerintah Daerah Kota MalangDinas Lingkungan Hidup melakukan sosialisasi terhadap perwakilan di tiap kalangan masyarakat, baik dari pengusaha maupun dari masyarakat itu sendiri, dan bagi pengusaha terutama pengusaha menengah dan keatas untuk pengelolaan sampah di haruskan untuk menggunakn pihak ke 3 dan untuk sampah tersebut agar tidak di buang di TPS maupun TPA karena akan menyebabkan penumpukan sampah terutama dari Hotel, Restaurant, dll.Pada Tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar kegiatan Kemitraan dan Kerjasama Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kampung Bersinar, program kampung bersinar yang dilaksanakan sejak tahun 2012, yang bertujuan agar lingkungan di wilayah Kota Malang tetap terjaga dan terawat. Dan dengan adanya kampung bersinar ini, diharapkan juga bisa menjadi pengungkit untuk dapat membenahi kampung-kampung yang ada serta dalam rangka menjaga lingkungan. Ada juga Lomba Kampung Bersinar, lomba ini penilaiannya terdiri dari beberapa indikator. Diantaranya terkait dengan sanitasi, penghijauan, pemberdayaan masyarakat, dan peran serta masyarakat dalam kebersihan lingkungan. Tahun 2020 ini juga, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang menggelar “Webinar Zero Waste DLH Kota Malang”, yang diikuti sejumlah pegiat lingkungan sudah menyatakan ikut webinar itu. Pegiat lingkungan itu tak hanya dari dalam Kota Malang, tetapi juga dari luar daerah. Yang masih dalam rangka pandemi ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak kehilangan akal terkait pentingnya “Zero Waste” di Kota Malang.Dinas Lingkungan Hidup juga telah merangkul beberapa pemulung dan penadah untuk melakukan daur ulang sampah organik yang ada di TPS maupun TPA yang nantinya di olah menjadi kompos atau pupuk untuk tanaman yang saat ini sudah ada tempat untuk pendaur ulangan tersebut sekitar 16 unit di Kota Malang, setiap unit dapat menghasilkan kompos sekitar 6 ton perhari nya. Dari DLH sendiri memang untuk bertujuan komoditas yang dapat berdampak bagi kalangan bawah yang bergantung pada sampah plastik itu sendiri, dikarenakan lebih untung menjual plastik daripada pemulung atau penadah mengambil sampah organik dari limbah pasar yang tidak ada nominalnya.Walikota Malang pernah membuat surat edaran nomor 660/829/35.73.307/20 tentang Himbauan Pengurangan Penggunaan Plastik, yang berisi sebagai berikut : Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik dan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 26 Februari 2018 Nomor: SE.3/UM/RT/SET.1/2/2018 tentang Himbauan Penyediaan Hidangan Rapat Bebas Kemasan Plastik, maka dihimbau dengan homat kepada:1. Seluruh Kcpala Perangkat Daerah;2. TNI dan POLRI;3. Lembaga Negara, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD;4. Perusahaan-Perusahaan Swasta dan Lembaga Masyarakat;5. Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren;6. Rumah Sakit dan Puskesmas;7. Serta Komunitas-Komunitas Peduli LingkunganUntuk melaksanakan kegiatan pengurangan penggunaan sampah plastik, meliputi:1. Setiap pelaksanaan rapat/koordinasi/sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis di gedung maupun hotel harap menyediakan hidangan rapat (snack, makan dan minum) yang tidak menggunakan pembungkus/kemasan dan tutup plastik, disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas;2. Setiap kantin-kantin di kantor dan sekolah untuk tidak menjual makanan berkemasan plastik, disarankan menggunakan bahan organik atau bahan yang mudah terurai, contohnya seperti daun atau kertas.Perihal surat edaran tersebut diberlakukan per tanggal 01 Januari 2019, himbauan tersebut muncul dikarenakan meningkat nya volume sampah rumah tangga (plastik) tersebut, akan tetapi masih kurangnya pengawasan karena sifatnya masih bersifat himbauan.Bank Sampah sendiri sebagai salah satu wujud dari program penanganan pengelolaan Bank Sampah, yang sangat memungkinkan untuk bisa memberi dampak pada peningkatan aksesbilitas terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, karena Bank Sampah sendiri yang menggunakan pendekatan ekonomi. Dari sini masyarakat terutama Kota Malang bisa menyetor berapapun berat sampah nya, selain untuk kebutuhan sehari-hari, hasil dari setoran sampah yang dikirim oleh masyarkat ke Bank Sampah Malang dapat dijadikan menjadi tabungan, dan dapat juga digunakan untuk mencicil pinjaman maupun kebutuhan lainnya. Kegiatan dari Bank Sampah di Kota Malang sendiri tidak hanya pada kegiatan menabung, namun ada beberapa unit Bank Sampah yang mulai melakukan daur ulang sampah kering dan sampah basah dalam bentuk pengomposan, untuk sampah plastik di Bank Sampah sendiri dilakukan pencacahan plastik dimana produk cacahan ini dijual ke industri-industri yang ada di luar Kota Malang. Sayangnya untuk plastik cup coffee ataupun yang sejenisnya, Bank Sampah di Kota Malang untuk penanganan terhadap daur ulang tersebut diserahkan ke pihak ke 3 atau dijual kembali ke industri-industri yang membutuhkannya.2) Peran Masyarakat Kota MalangPeran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi kebutuhan dasar semua orang yang secara fisik nya berada dalam lingkungan kehidupan yang berubah, dalam arti ters menurunnya kualitas lingkungan saat ini. Peran masyarakat menjadi sesuatu yang wajib dalam kerangka terciptanya lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Peran Masyarakat sendiri dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimana kita sebagai masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan juga kita sebagai masyarakat memiliki peran berupa : Pengawasan Sosial; Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Peran masyarakat sendiri yang diatur dalam pasal diatas untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Bahwasanya tujuan dari peran serta masyarakat sejak tahap perencanaan sampai evaluasi dalam pengelolaan lingkungan adalah untuk menghasilkan masukan dan persepsi yang berguna dari warga negara dan masyarakat yang berkepentingan (public interest) dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan lingkungan. Karena dengan melibatkan masyarakat yang potensial terkena dampak kegiatan dan kelompok kepentingan (interest groups), para pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat dan kelompok tersebut dan menuangkannya ke dalam konsep. Peran Masyarakat terutama untuk permasalahan di Kota Malang sendiri sudah dibekali bimbingan dari Bank Sampah maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk mengumpulkan sampah-sampah anorganik maupun organik dan dipilah menjadi beberapa golongan yang nantinya akan di jual kembali ke Bank Sampah itu sendiri, sesuai dengan yang ada di profil BSM, untuk plastik sekali pakai BSM tidak mendapatkan langsung dari pihak pengusaha atau coffee shop, mereka mendapatkan plastik dari masyarakat binaan mereka.Peran Masyarakat sendiri yaitu diharuskan sadar untuk mematuhi peraturan yang ada di Kota Malang, karena masyarakat juga sebagai peran utama penambahan atau meningkatnya pemakaian plastik sekali pakai dan memberi efek yang buruk bagi pencemaran di Kota Malang sendiri, tidak hanya pemerintah daerah yang harus menggerakkan sadar akan buruk nya membuang sampah tidak pada tempatnya ke masyarakat, masih ada sekitar 10% masyarakat Kota Malang yang terdapat membuang sampah tidak pada tempatnya contoh seperti di aliran sungai, selokan dan lain-lain.3) Peran Pengusaha Coffee Shop di Kota MalangPeran pengusaha atau pemilik Coffee Shop yang di wawancara oleh tim penulis, untuk menanggulangi plastik sekali pakai mereka memiliki program yang menurut tim penulis dapat menanggulangi permasalahan tersebut, contoh nya dari "Halter Coffee yang kita ketahui memiliki pelanggan di kalangan mahasiswa yang jumlah perhari nya sekitar 100-150 cup, mereka melakukan kolaborasi dengan pihak ke 3, yang dimana dari pihak Halter sendiri melakukan setoran sampah plastik tersebut secara berkala yang akan diganti menanam pohon bakau di Kota Malang, atau yang disebut oleh team Halter Coffee yaitu “Halter Environment” yang diamana sebuah program yang memiliki tujuan dalam kebermanfaatan bagi masyarakat dan lingkungan. Halter melakukan upaya dalam memberikan nilai lebih pada apa yang mereka kerjakan. Halter tidak hanya sekedar tempat yang memberikan wadah bagi customer, namun juga memberikan dampak yang signifikan terhadap segala elemen yang terlibat di dalamnya. Di dalam program Halter Environment, terdapat 2 sub program yaitu : Halter for Humanity dan Halter for Nature. Pada Halter for Humanity mereka mengalokasikan 2.5% dari tiap penjualan produk mereka untuk diberikan kepada yayasan kemanusiaan. Sementara itu pada program Humanity for Nature, tiap sampah plastik yang dibuang pada tempat yang disediakan akan ditukar dengan satu bibit pohon bakau untuk ditanam. Karena prinsip mereka ingin menjadikan customer untuk ikut terlibat dalam kampanye kebaikan tersebut. Adapun beberapa keterangan dari beberapa coffee shop yang tim penulis temui untuk dimintai beberapa pendapat dan visi mereka kedepan untuk menanggulangi sampah plastik sekali pakai yang ada di Kota Malang itu sendiri. Untuk dari Coffee Shop Kon Kopi a?, mereka memiliki paper cup yang bermerk Avani, dan setiap pembelian take away apabila tidak membawa botol atau tumblr sendiri pelanggan dikenai biaya pembelian paper cup tersebut sekitar 4.000 rupiah. Avani sendiri mudah di daur ulang karena setelah pemakaian papercup tersebut, akan dikirim ke pabrik pembuatan awal papercup tersebut. Mereka juga dari team Kon Kopi a? Sendiri memiliki visi Reuse, Reduce, Recycle, karena mereka tidak membuang secara langsung plastik yang telah digunakan. Di Kon Kopi a? Pun tidak hanya menjual avani paper cup, mereka juga menjual tas yang reusable yang bisa digunakan berkalikali.Di Niwa i.e, coffee Shop sendiri untuk data penggunaan plastik cup kurang dari 5 cup, dikarenakan pada saat minum di tempat lebih memilih menggunakan gelas daripada plastik cup itu sendiri, meskipun resiko jatuh, pecah dan tenaga lebih untuk mencuci setelah pemakaian gelas tersebut. Tetapi mereka kedepan memiliki visi untuk menanggulangi sampah plastik, rencana nya mereka membuat promo diskon untuk setiap customer atau pelanggan yang membawa botol atau tumbler sendiri. Dan ada juga salah satu coffee shop di Kota Malang yang bernama Sentausa Coffee yang menggunakan plastik dikarenakan harga bahan baku nya lebih murah daripada membeli gelas pada saat minum di tempat, selain harga bahan baku, lebih efisien menggunakan plastik cup yang perhari nya menghasilkan sekitar 50 cup coffee sendiri. Mereka pun menggunakan plastik pada saat dine in atau makan dan minum di tempat diperuntukan hanya untuk promosi dari coffee shop tersebut. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil pembahasan dan hasil penelitian terhadap permasalahan yang dikaji, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:a) Kota Malang yang saat ini memproduksi sekitar 400 ton sampah perhari nya yang di tampung di TPA Supit Urang yang memiliki luas 28ha, dan dari luasan tersebut sudah sebesar 75% penuh dengan sampah, karena yang secara de facto juga TPA tersebut menjadi TPA bersama dari Kabupaten Malang (area Wagir dan Pakis) yang tiap hari nya bisa mencapai 600 ton sampah dari keseluruhan sampah yang ada. Begitu banyaknya dampak negatif dari sampah plastik sekali pakai terutama di Kota Malang, masih terdapat masyarakat yang melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya, pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan perda Kota Malang yang dimana dalam Perda Kota Malang No 10 tahun 2010 dalam pasal 26, dari dampak yang terjadi tersebut seharusnya Pemerintah Kota Malang menerbitkan beberapa peraturan tentang pengaturan dan pembatasan sampah terutama pada sampah plastik sekali pakai yang dikarenakan membutuhkan ratusan tahun untuk dapat di daur ulang secara alami. Apabila tidak ada pembatasan tersebut akan berdampak berkepanjangan terhadap lingkungan Kota Malangb) Pengelolaan sampah di Kota Malang, dalam Perda Kota Malang No 10 tahun 2010, Bab VII Pasal 16, dan Pasal 17, yang menjelaskan perihal pengelolaan sampah rumah tangga yang terdiri dari pengurangan maupun penanganan sampah, pemerintah daerah Kota Malang wajib melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 itu sendiri. Pemerintah Daerah wajib melakukan kegiatan menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Untuk pengelolaan sampah di Kota Malang sendiri, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang sendiri, mereka hanya melakukan pengambilan dari TPS yang tersebar diseluruh Kota Malang yang jumlah nya sekitar 700, dan dikirim ke TPA untuk di pilah oleh team penadah yang ada di TPA itu sendiri. Masih adanya kekosongan hukum terhadap pengelolaan sampah, terutama pada sampah plastik, karena di dalam Perda Kota Malang tidak adanya pengelolaan yang secara mendetail terhadap aturan aturan tentang pengelolaan sampah Plastik Sekali Pakai, yang ada hanya himbauan dan surat edaran saja untuk pemakaian plastik sekali pakai. Kurang efektifnya dalam penegakan atau penindakan sanksi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup yang hanya di fokuskan dalam hal pembuangan sampah tidak pada tempatnya, untuk pembatasan plastik sekali pakai dinas terkait tidak ada tindakan hukum nya, sedangkan untuk salah satu untuk melindungi bumi kita dari pencemaran lingkungan adalah pembatasan pemakaian plastik itu sendiri, Kota Malang saat ini terbilang masih belum memperdulikan hal itu.c) Dari peran pemerintah, masyarakat ataupun pengusaha coffee shop, Pemerintah Kota Malang kurangnya memberikan sosialisasi perihal penanganan dan membuang sampah pada tempatnya, dikarenakan pemerintah daerah Kota Malang sendiri sampai saat ini hanya melakukan binaan terhadap paguyuban atau kelompok masyarakat yang berkecimpung di sampah itu sendiri dan belum adanya penanganan sampah plastik atau anorganik hanya sampah organik (sampah, basah, dll) yang diolah menjadi kompos pupuk oleh binaan Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan untuk masyarakat awam sendiri untuk permasalahan dan dampak dari membuang sampah tidak pada tempat nya mereka masih tidak tahu, dan harus adanya sosialisasi secara berkelanjutan agar Kota Malang sendiri dapat menjadi kota yang bersih dan tidak ada pencemaran sampah plastik itu sendiri. Peran Masyarakat Kota Malang yang saat ini masih kurang kesadaran masyarakat perihal kebersihan kota, pencemaran lingkungan, dan membuang sampah pada tempatnya, dan juga kurangnya pemerintah daerah untuk penegakan maupun sosialisasi di masyarakat umum. Dari peran pengusaha (coffee shop) juga ada beberapa yang lebih mementingkan omset, daripada memerhatikan lingkungan yang ada di sekitar, karena dengan harga bahan baku yang murah, pemakaian plastik bisa mencapai lebih dari 40.000 cup perhari nya, yang berdampak tinggi terhadap lingkungan terutama di Kota Malang, ada juga pengusaha coffee shop yang berkolaborasi dengan pemerhati lingkungan untuk membuat program agar tiap sampah plastik yang dibuang tidak terbuang percuma, dan ada juga yang di tukar dengan tanaman pohon bakau.DAFTAR PUSTAKAUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan SampahPeraturan Daerah Kota Malang No 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Sholihin, N (2019, 18, Desember), Sampah di Kota Malang Terus Bertambah, TIMES Indonesia, Diakses pada 20 Mei 2020. Website: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/243679/sampah-di-kota-malang-terus-bertambah Rosita, Candrakirana, (2015), Penegakan Hukum Lingkungan dalam Bidang Pengelolaan Sampah sebagai Perwujudan Prinsip Good Environmental Governance di Kota Surakarta, e-Journal Vol4 No. 3.Abdul Rokhim (2013), Kewenangan Pemerintahan dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfare State), Jurnal Dinamika Hukum, FH Unisma Malang, Vol. XIX No. 36, h.136Thalib, Rasyid, Abdul (2006) Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI, h.209 dikutip dari Rudasi Kantaprawira