Dengan adanya otonomi pendidikan membuka era baru untuk masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam lembaga pendidikan. Komite madrasah sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan madrasah dapat memudahkan tersampainya tujuan pendidikan dan aspirasi masyarakat. Penelitian yang dilakukan penulis memakai pendekatan kualitatif deskriptif dengan subjek komite madrasah dengan mecari data tambahan ke PKM sanpras dan kepala sekolah. Pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, wawancara,dan dokumentasi.Pengumpulan data yang digunakan adalah merangkum data, penyajian data dan kesimpulan.Untuk mengetahui keabsahan data menggunakan trigulasi tehnik dan sumber.Hasil penelitian ini yaitu, fungsi komite madrasah sebagai pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam mengatur sarana dan prasarana dengan ikut serta dalam kegiatan rapat,(Controlling agency) dalam mengatur sarana dan prasarana terlaksana dengan keikutsertaan komite madrasah dalam proses pengawasan sarana dan prasarana. Dan fungsi komite madrasah sebagai mediator dalam mengatur sarana dan prasarana yaitu dengan, komite madrasah menjadi penyalur aspirasi dari masyarakat.Dengan repsentasi bahwa fungsi komite madrasah sesuai tugas fungsi seorang komite madrasah sudah berjalan dengan baik.