Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLIEN YANG PROTOKOLNYA DIALIHKAN KEPADA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH LAIN (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG) Ni Luh Juni Wira Astuti Dewi; I Gede Surata; Ni Ny Mariadi
Kertha Widya Vol 10, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.936 KB) | DOI: 10.37637/kw.v10i1.1037

Abstract

PPAT yang berhenti menjabat diwajibkan menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT di daerah kerjanya. Sehubungan dengan hal ini, penelitian ini meneliti perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain, kendala-kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya kendala-kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitiannya deskriptif. Menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan dan jenis data yang digunakan primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain dilakukan dengan mewajibkan PPAT yang akan mengalihkan protokolnya menyelesaikan urusan dengan semua klien, setelah itu baru dilakukan serah terima protokol. Kendala dalam pemberian perlindungan hukum terhadap klien yang protokolnya dialihkan kepada PPAT lain di Wilayah Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng hanya berkaitan dengan kurangnya informasi mengenai tata cara serah terima protokol. Upaya- upaya yang dilakukan untuk mengatasinya kendala-kendala dengan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT, sebagai bagian dari bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
PELAKSANAAN HUKUMAN DISIPLIN SEBAGAI BAGIAN DARI PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA Kadek Ari Sali Arnawa; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 8, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.626 KB) | DOI: 10.37637/kw.v8i2.651

Abstract

Pegawai PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan/ atau melakukan hal-hal yang dilarang, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, dapat dijatuhi hukuman disiplin. Penelitian ini mengkaji akibat hukuman dari Aparatur Sipil Negara yang melanggar disiplin pegawai  di Universitas Pendidikan Ganesha dan efektivitas pelaksanaan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara di Universitas Pendidikan Ganesha terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Akibat hukuman dari Aparatur Sipil Negara yang melanggar disiplin pegawai  di Universitas Pendidikan Ganesha adalah dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat.Pelaksanaan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara di Universitas Pendidikan Ganesha terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sangat efektif yang bersangkutan umumnya tidak lagi mengulangi perkataan, pernyataan, atau perbuatan yang melanggar disiplin pegawai.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG I Komang Dodyk Ari Hermawan; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 8, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.35 KB) | DOI: 10.37637/kw.v8i2.648

Abstract

Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dilaksanakan setiap tahunnya. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maka akan dapat menekan biaya dalam pembuatan sertipikat hak atas tanah. Di Kabupaten Buleleng masih banyak ditemukan bidang-bidang tanah yang belum memiliki sertipikat hak atas tanah, hal ini dapat memicu munculnya sengketa hak atas tanah. Mengingat pentingnya sertipikat hak atas tanah, maka dapat ditemukan permasalahan sebagai berikut:  Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng? Apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng? Apa saja upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng? Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, wawancara, dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sudah berjalan sesuai tahapan-tahapan yang berlaku pada aturan, hanya saja untuk penerbitan sertipikat hak atas tanahnya dan penyerahannya belum dapat dilaksanakan tepat waktu karena ada hambatan-hambatan baik dari interen atau eksteren yang dihadapi. Hambatan yang ditemukan berupa jumlah SDM di Kantor Pertanahan dan relawan yang sedikit, jumlah alat pengukuran yang minim, serta masyarakat yang kurang proaktif. Adapaun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ada seperti, memanfaatkan tenaga magang, menambah petugas relawan, menambah alat pengukuran dan membatasi permohonan pendaftaran selain PTSL.
AKIBAT HUKUM DARI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN TERHADAP PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG Ni Luh Budhi Arsini; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 8, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.451 KB) | DOI: 10.37637/kw.v8i1.636

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan salah satu produk hukum yang ditujukan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian agar memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Namun pada kenyataannya lahan pertanian yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, banyak yang dialih fungsikan menjadi lahan perumahan.   Permasalahannya adalah apa faktor-faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng, apa akibat hukum yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng dan bagaimana upaya dari petani yang ada di Kecamatan Buleleng dalam mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskritif. Pengumpulan data  dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang di peroleh yaitu: Faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng ialah  penambahan jumlah penduduk, nilai jual tanah yang tinggi, tidak stabilnya harga hasil pertanian, debit air yang kecil. Akibat hukum dari alih fungsi lahan pertanian ini akan dikenakan sanksi, baik sanksi  pidana maupun sanksi denda, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sedangkan upaya dari petani untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan cara mengadakan pertemuan antar petani dan saling menghimbau kepada antar petani agar selalu menjaga lahan pertaniannya, membuat irigasi air pada sawah yang tadah hujan, serta membangun kerjasama dengan dinas terkait agar tidak terjadi perluasan alih fungsi lahan pertanian.
KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP PENERAPAN HUKUM DI DESA JELIJIH PUNGGANG, KECAMATAN PUPUAN, KABUPATEN TABANAN-BALI I Nyoman Gede Remaja; I Gede Surata; Nyoman Surata; Nyoman Mariadi; I Gede Arya Wira Sena; I Ketut Kawi Arta
Jnana Karya Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat paham dan sadar terhadap penerapan hukum di lingkungan sosial masyarakat baik hukum pidana maupun hukum perdata khususnya tentang undang-undang teknologi informasi, hukum pertanahan, aturan BUMDESA, hukum perkawinan dan pewarisan menurut hukum adat Bali dan tentang perceraian. Kegiatan ini telah diikuti oleh masyarakat Desa Jelijih Punggang. Kendala dalam kegiatan ini masih terbatasnya waktu dan masih dalam situasi pandemic covid-19. Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan masyarakat mengingat akses masyarakat terhadap pemahaman hukum sangat rendah. Akibat dari kurangnya pemahaman hukum berimplikasi terhadap banyaknya prilaku-prilaku masyarakat yang melanggar hukum. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun aparat pemerintahan Desa Jelijih Punggang menjadi sadar betapa pentingnya paham terhadap hukum.
PENERAPAN HUKUM PERDATA SECARA NYATA DI DESA MENYALI, KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG-BALI I Gede Arya Wira Sena; I Nyoman Gede Remaja; Ni Nyoman Mariadi; I Gede Surata; I Ketut Kawi Arta; Nyoman Surata; Putu Sugi Ardana
Jnana Karya Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam penerapan hukum perdata merupakan semua hukum privat materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata terbagi menjadi empat, yaitu: Hukum tentang diri seseorang, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris. Kegiatan ini telah diikuti oleh orang masyarakat di desa Menyali. Kendala yang terdapat dalam kegiatan ini adalah masih kurangnya waktu dan batasan kerumunan masyrakat karena masih dalam situasi pandemi covid-19. Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat terlalu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Permasalahan hukum tersebut sering terjadi, umumnya disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah, salah satunya disebabkan karena pengetahuan hukumnya juga rendah. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dari kalangan masyarakat maupun perangkat desa Menyali menjadi sadar dan paham terhadap hukum.
PENYEBAB TERJADINYA KONFLIK PERTANAHAN I Gede Surata
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1247

Abstract

Tanah yang merupakan bagian dari jiwa manusia yang tidak dapat dipisahkan, mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, karenanya tanah mempunyai fungsi sebagai social asset, di samping juga sebagai capital asset. Dalam kehidupan sehari-hari konflik masalah pertanahan tidak bisa diindarkan, dengan bertambahnya penduduk menyebabkan  kebutuhan atas tanah semakin komplek. Kepastian hukum dalam kepemilikan ha katas tanah sangat diperlukan, untuk menghindari adanya konplik, artinya semua ha katas tanah harus ada landasan haknya seperti sertipikat. Permasalahan yang mengemukaka adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan  konflik pertanahan yang ada di wilayah Negara Indonesia, baik wilayah perkotaan maupun wilayah perdesaan ?  Bagaimana kepedulian pemerintah khususnya pemerintah daerah  dalam penyelesaian konflik pertanahan? erbagai faktor penyebab adanya konflik pertanahan, yaitu, tapal batas yang sering berubah, pembagian waris yang tidak merata, tidak adanya kepastian ha katas tanah, kebutuhan tanah yang semakin meningkat.
PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN PURA (STUDI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG) Luh Setiya Ariyani; I Gede Surata; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 10, No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v10i2.1244

Abstract

Pasal 16 UUPA mengamanatkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum, dikarenakan dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat. Peralihan hak dilakukan pada waktu pemegang haknya masih hidup dan merupakan perbuatan hukum. Penelitian ini meneliti: proses, kendala dan solusi dalam peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura.  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan wawancara bebas terpimpin. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Proses peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura yaitu : perolehan hak atas tanah dari Tanah Negara dapat melalui proses Konversi dan Permohonan Hak. Perolehan dari Hak Milik Perseorangan dapat melalui proses Jual Beli atau Hibah. Perolehan dari Badan Hukum dapat melalui proses Jual Beli atau Hibah dengan cara peningkatan hak, dilanjutkan proses pelepasan hak, kemudian dimohonkan hak menjadi hak milik. Perolehan dari Druen Desa dapat melalui Hibah atau Konversi. Kendala dan solusi dalam proses peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pura yaitu : berkas kurang lengkap, kendala pada entry berkas, overlap dan sidang konversi, buku tanah yang tidak ditemukan dan pemblokiran. Solusi : menginformasikan secara lengkap kepada pemohon terkait dengan kendala yang dihadapi supaya dapat dibantu apabila ada pengurusan berkas ke instansi lain.