Gede Arya Kusuma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN LEMBAGA PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SECARA NON LITIGASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG Gede Arya Kusuma; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.143 KB) | DOI: 10.37637/kw.v6i1.496

Abstract

Penyelesaian konflik pertanahan secara non litigasi secara implisit dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam struktur organisasi BPN dibentuk Kedeputian Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Penelitian ini meneliti peranan lembaga pertanahan dalam penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kabupaten Buleleng, kendala-kendala yang dihadapi dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa pertanahan secara non litigasi di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Kantor Pertanahan dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesain sengketa pertanahan secara non litigasi. Hambatan-hambatan yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng adalah kesadaran hukum masyarakat masih rendah, kurangnya bukti-bukti formal tentang sejarah tanah, terbatasnya jumlah petugas, terbatasnya kemampuan petugas untuk melakukan pendekatan non-litigasi, terbatasnya sarana-prasarana, dan kerja sama antar lembaga belum maksimal. Untuk itu upaya-upaya yang dilakukan adalah: secara berkala melakukan penyuluhan hukum, memberi bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dukungan data atas tanah yang dimiliki, peningkatan jumlah sumber daya manusia (petugas), mengupayakan formasi bagi pegawai, pelibatan pegawai dalam pendidikan dan latihan (diklat), pengadaan sarana-prasarana kerja sama antar lembaga semakin ditingkatkan.