This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Anthony Reysando
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengangkatan Kembali Notaris Yang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Anthony Reysando
Indonesian Notary Vol 1, No 004 (2019): Indonesian Notary Jurnal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.159 KB)

Abstract

Tesis ini membahas mengenai pengangkatan kembali Notaris yang diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Menteri dapat memberhentikan Notaris dengan tidak hormat jika ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum acara pidana, Terpidana dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali terhadap suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Melalui upaya hukum tersebut, Terpidana dapat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana yang diputuskan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai akibat hukum dari putusan peninjauan kembali terhadap kedudukan Notaris yang telah diberhentikan dengan tidak hormat, serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris tersebut untuk memperoleh kembali kedudukannya sebagai Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi dokumen atau bahan pustaka. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini akan bersifat deskriptif analisis. Putusan peninjauan kembali seharusnya mengakibatkan Notaris yang telah diberhentikan dapat diangkat kembali menjadi seorang Notaris. Akan tetapi, hal tersebut di atas tidak dapat dengan mudah terlaksana. Oleh karena itu, untuk dapat diangkat kembali menjadi Notaris, Terpidana harus mengajukan permohonan perubahan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.Kata Kunci: Pengangkatan Kembali, Notaris, Pemberhentian dengan tidak hormat.