p-Index From 2019 - 2024
0.882
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Pieter Everhardus Latumeten
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 240/Pdt.G/2020/PN SDA) Salma Isni Ramadhani; Dian Puji N Simatupang; Pieter Everhardus Latumeten
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.664 KB)

Abstract

Perdamaian merupakan salah satu opsi yang dimiliki dan sah dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia, diatur dalam Pasal 130 HIR, perdamaian dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui proses pengadilan dan di luar pengadilan. Perdamaian dengan jalur pengadilan menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikatakan bahwa yang berhak untuk melakukan proses mediator, sedangkan proses perdamaian di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara para pihak yang bersengketa membuat akta perdamaian yang dibuat di hadapan seorang pejabat umum dalam hal ini ialah Notaris, Tulisan ini bertujuan untuk menelaah lebih luas dan dalam mengenai prosedur, fungsi, kekuatan bukti dan eksekusi akta perdamaian yang dibuat dalam proses peradilan, dan di luar proses peradilan baik melalui mediasi maupun non mediasi dan kedudukan dan fungsi akta perdamaian yang dibuat dihadapan notaris dan berdasarkan pertimbangan Putusan MA Nomor 240/Pdt.G/2020/PN Sda. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik memiliki peran penting dalam hal proses perdamaian di luar pengadilan. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta perdamaian yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti serta mempunyai kekuatan yang sama seperti putusan pengadilan. Peran akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris memiliki peran krusial dalam proses perdamaian di luar pengadilan. Dalam Putusan MA nomor 240/Pdt.G/2020/PN Sda akta perdamaian memberikan fungsi yang sangat penting dalam proses penyelesaian sengketa, sehingga dapat dihindarinya mekanisme yang berkepanjangan atas eksekusi pengadilan mengenai sita jaminan. Sinergisitas hakim dengan notaris dalam menjalankan profesi hukum, merupakan tanggung jawab dan kepercayaan penuh yang diberikan masyarakat sehingga adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan memperoleh manfaat hukum, dapat dirasakan secara khusus bagi pihak yang bersengketa maupun umum bagi masyarakat luas Kata Kunci: Perdamaian, Akta perdamaian, Notaris
Analisis Penerapan Asas Itikad Baik Dan Pertanggung Jawaban Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Terhadap Objek Warisan Yang Belum Dibagi Waris (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt/2020) Wardah Aprilia; Dian Puji N. Simatupang; Pieter Everhardus Latumeten
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.872 KB)

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatannya sebelum membuatkan akta seharusnya terlebih dahulu memberikan penyuluhan hukum kepada para penghadap karena notaris adalah orang yang mengerti hukum. Seperti halnya dalam mebuat akta yang objeknya adalah warisan yang belum dibagi, hal tersebut membutuhkan persetujuan para ahli waris agar dikemudian hari akta tersebut tidak menimbulkan masalah terkait persetujuan ahli waris yang dapat menyebabkan akta batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan itikad baik dan pertanggung jawaban notaris/PPAT yang dibuat terkait dengan objek berupa tanah yang belum dibagi waris. Sehingga ditarik rumusan masalah yaitu penerapan asas itikad baik Notaris/PPAT dalam pembuatan akta jual beli dan akta pelepasan hak atas tanah serta terjadinya peralihan hak atas tanah atas objek berupa tanah yang belum dibagi waris sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt/2020. Untuk menjawab permasalah tersebut digunakan metode penelitian normatif, dari hal tersebut diperoleh kesimpulan dalam kasus tersebut baik penjual maupun notaris/PPAT sebagai pejabat yang melahirkan akta tidak menerapkan itikad baik dalam pembuatan akta. Selain itu, peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli tidak sah karena tidak memenuhi syarat materiil dalam jual beli tanah dimana pihak penjual tidak berwenang untuk menjual tanah tersebut karena tanah tersebut adalah warisan yang belum dibagi. Oleh karena itu seharusnya dalam Kata kunci : Itikad baik, Tanah, Jual beli 
Asas Keseimbangan Dalam Klausul Pembatalan Perjanjian Sewa Beli Mobil Yang Didominasi Kehendak Salah Satu Pihak (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 480k/Pdt/2020) Raden Ajeng Nurfajrina Ghadati; Daly Erni; Pieter Everhardus Latumeten
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.758 KB)

Abstract

Akta notaris seharusnya dapat memenuhi asas keseimbangan perjanjian. Hal ini dikarenakan Notaris adalah pejabat umum yang seharusnya menjamin pertukaran hak dan kewajiban secara adil diantara para pihak melalui akta yang dibuatnya. Penelitian ini menganalisis putusan hakim tentang pembatalan perjanjian sewa beli mobil dan implementasi asas keseimbangan dalam klausul pembatalan perjanjian sewa beli mobil yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 480K/Pdt/2020. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan bahan utama data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah sewa beli yang dibuat berdasarkan perjanjian dengan akta Notaris yang mengandung unsur dominasi kehendak salah satu pihak (penjual sewa) adalah tidak sah. Sewa beli mobil dianggap tidak sah karena Akta Sewa Beli Mobil Nomor 12 yang dibuat oleh Notaris AMKS tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu kausa halal. Implementasi asas keseimbangan dalam klausul pembatalan perjanjian sewa beli mobil yang dibuat di hadapan Notaris adalah bentuk usaha penempatan para pihak dalam kedudukan yang seimbang dengan cara pembatasan wanprestasi sebagai syarat batal perjanjian, pencantuman klausul tentang prosedur khusus yang harus ditempuh sebelum melakukan pembatalan perjanjian, pembatalan perjanjian melalui pengadilan, dan pencantuman klausul kewajiban pengembalian biaya yang telah diterima oleh Penjual Sewa. Kata Kunci: Notaris, Akta Sewa Beli Mobil, Asas Keseimbangan Perjanjian
Perjanjian Simulasi dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Kebatalan Perjanjian Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr Dona Berisa; Daly Erni; Pieter Everhardus Latumeten
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.553 KB)

Abstract

Artikel ini membahas tentang pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli, akta kuasa menjual dan akta jual beli oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Pembatalan ini memenuhi unsur adanya perjanjian simulasi dalam proses pembuatan akta dimaksud. Terdapat pertentangan antara kehendak dan pernyataan yang tidak diketahui oleh pihak ketiga. Agar terwujudnya perbuatan simulasi, harus terdapat penyimpangan antara kehendak dan pernyataan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 234/Pdt.G/2020/PN.Mtr yang membatalkan akta autentik sebagai penyalahgunaan keadaan merupakan perjanjian simulasi serta bagaimana implikasi pembatalan akta berdasarkan misbruik van omstagdigheden yang merupakan perjanjian simulasi yang berlaku bagi para pihak dan pihak ketiga yang beritikad. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan bahan kepustakaan. Adapun analisis data dilakukan secara diagnostik. Hasil penelitian ini, perjanjian simulasi merupakan penyimpangan dari syarat objektif dan subjektif suatu perjanjian. Ini berakibat sebuah perjanjian batal demi hukum atau dapat dibatalkan sepanjang dimintakan oleh pihak yang berkepentingan. Dengan begitu, Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib mengedepankan sikap kehati-hatian agar akta autentik yang dibuatnya terbebas dari unsur perjanjian simulasi. Kata kunci: akta; pembatalan; perjanjian simulasi.
Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Objeknya Sama Dengan Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 509 K/PDT/2020) Sem Sanjaya; Pieter Everhardus Latumeten; Dian Puji Nugraha Simatupang
Indonesian Notary Vol 3, No 4 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.817 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pengikatan jual beli di hadapan notaris, yang mana objek jual belinya sama dengan objek jual beli dalam perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Jual beli dengan hak membeli kembali diakui oleh hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun eksistensinya tidak dikenal dalam hukum tanah nasional yang mengadopsi hukum adat. Dalam kaitannya dengan hukum positif, hak membeli kembali tidak diperkenankan apabila dimanfaatkan sebagai upaya kreditur untuk menguasai benda jaminan milik debitur. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana keabsahan perjanjian pengikatan jual beli sebagai suatu akta otentik apabila dalam persidangan ditemukan fakta hukum bahwa objeknya sama dengan objek jual beli dengan hak membeli kembali. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan pendekatan analisis kualitatif yang didapat dari aspek-aspek normatif (yuridis) mengenai bahan yang terkait dengan topik penelitian. Dari hasil analisa terhadap permasalahan tersebut, perjanjian pengikatan jual beli yang objeknya sama dengan objek perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali tetap absah dan mengikat para pihak selama tidak dapat dibuktikan adanya utang piutang dengan jaminan objek jual beli tersebut. Perjanjian pengikatan jual beli adalah perjanjian obligatoir yang baru melahirkan hak dan kewajiban sehingga belum dapat dikatakan telah terjadinya jual beli yang sempurna. Dalam pelaksanaannya, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli seharusnya dibuat dalam bentuk akta notaris sehingga memberikan kepastian hukum dan dapat meminimalisir adanya penyelundupan hukum. Kata Kunci: PPJB, Hak Membeli Kembali, Wanprestasi