p-Index From 2019 - 2024
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Aloysius Yanis Dhaniarto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Pada Pelaksanaan Lelang Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 517/PDT.G/2017/PN.BDG. R. Yismoyo Amanta; Aloysius Yanis Dhaniarto; Widodo Suryandono
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.359 KB)

Abstract

Tulisan ini membahas Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 517/Pdt.G/2017/PN.Bdg mengenai pemenang lelang yang belum terpenuhi haknya terhadap objek lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Tidak terpenuhinya hak pemenang lelang tersebut didasarkan pada pemilik objek lelang belum menyerahkan objek lelang kepada pemenang lelang, mengingat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut telah memenuhi syarat pelaksanaan lelang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan serta penyelesaian hukum terhadap belum diserahkannya objek lelang kepada pemenang lelang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Sedangkan tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan analitis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu dalam hal perlindungan hukum pemenang lelang, bentuk perlindungannya dapat berupa surat penetapan pengosongan objek lelang yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan negeri setempat. Hak dari pemenang lelang belum terlindungi dikarenakan pemilik objek lelang belum mengosongkan objek lelang tersebut. Mengingat pelaksanaan lelang, prosedur-prosedur lelang eksekusi hak tanggungan telah memenuhi syarat dan legalitas subjek dan objek lelang. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2014, pemenang lelang dapat mengajukan langsung surat penetapan pengosongan objek lelang kepada ketua pengadilan negeri bandung tanpa melalui gugatan.Kata kunci: perlindungan hukum, lelang eksekusi hak tanggungan, pengosongan objek lelang.
Perlindungan Hukum Pembeli Lelang Atas Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemilik Objek Lelang Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 Paramitha Candra; Aloysius Yanis Dhaniarto; Yuli Indrawati
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.841 KB)

Abstract

Hak milik merupakan hak terkuat karena mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain. Namun, dalam kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 setelah pembeli lelang membeli objek lelang pada tahun 2009 dan mendapatkan Risalah Lelang, pembeli lelang masih belum dapat menikmati hak miliknya atas objek lelang, karena obyek lelang dijual oleh pemilik objek lelang kepada Pihak Ketiga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum pembeli lelang atas perbuatan melawan hukum oleh pemilik objek lelang terhadap obyek lelang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 866 K/Pdt/2020 dan keabsahan jual beli tanah obyek lelang dalam sengketa yang dilakukan oleh pemilik objek lelang ke Pihak Ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Hasil analisis menunjukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli lelang berupa ganti rugi aktual dengan pengembalian objek lelang kepada pembeli lelang, karena pembeli lelang merupakan pembeli beriktikad baik maka sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 1976 Nomor 821 K/Sip/1974, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 323/K/Sip/1968, dan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kemudian, jual beli tanah obyek lelang dalam sengketa yang dilakukan oleh pemilik objek lelang ke Pihak Ketiga tidak sah karena syarat materiil jual beli tanah yaitu penjual berhak dan berwenang untuk menjual tanah dan tanah tidak dalam sengketa tidak terpenuhi. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Lelang, Jual Beli Tanah