p-Index From 2019 - 2024
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Widodo Suryandono
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Akibat Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dinyatakan Prematur Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017 Desy Haryani; Enny Koeswarni; Widodo Suryandono
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.477 KB)

Abstract

Perjanjian pengikatan jual beli lahir karena adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1838 KUH Perdata. Walaupun didasari dengan kebebasan berkontrak perjanjian tersebut tetap mempunyai batasan yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kaitannya dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah maka harus diperhatikan ketentuan yang berkaitan terhadap objek perjanjian tersebut. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017 perjanjian pengikatan jual beli dinyatakan batal demi hukum dikarenakan perjanjian bersifat prematur. Sehingga permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah perjanjian pengikatan jual beli yang dinyatakan prematur menurut pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017; tanggungjawab Notaris atas kerugian yang timbul akibat perjanjian pengikatan jual beli yang dinyatakan prematur; dan perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik. Untuk menjawab penelitian tersebut digunakan metode penelitian dengan bentuk yuridis normatif dengan pendekatan secara deskriptif yang menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi dengan apa adanya dan menyampaikan kondisi tersebut menurut teori dan peraturan perundang-undangan. Hasil analisa penelitian ini adalah perjanjian pengikatan jual beli tanah bersifat prematur karena tidak dipenuhinya syarat sah perjanjian mengenai objek yang belum jelas kepemilikannya. Sehingga perjanjian menjadi batal demi hukum. Akibat batal demi hukum maka keadaan kembali seperti semula sebelum ada perjanjian dan karenanya pembayaran yang telah dilakukan harus dikembalikan serta Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban akibat tidak dijalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN yang menyebabkan perjanjian menjadi batal demi hukum.Kata kunci : Pertanggungjawaban, Notaris, Perjanjian pengikatan jual beli tanah
Implikasi Atas Objek Perjanjian Yang Keliru Dalam Akta Pengakuan Utang Dan Kuasa Menjual Yang Dibuat Notaris Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 K/PDT/2017 Hana Theresia Lamtarida; Chairunnisa Said Selenggang; Widodo Suryandono
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.157 KB)

Abstract

Notaris memiliki kewenangan utama yakni untuk membuat suatu akta autentik. Akta yang dihasilkan Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna jika telah memenuhi suatu syarat autentisitas dan terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat objektif yang tidak terpenuhi oleh para pihak dalam syarat sahnya suatu perjanjian ini mengakibatkan kebatalan pada Akta Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual serta kedudukan dari suatu Kuasa Menjual itu sendiri yang tidak tepat karena dijadikan sebagai suatu jaminan atas pelunasan utang piutang dalam kasus tersebut. Sebagai Notaris, seharusnya dapat menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan sumpah jabatannya yang tertera dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Adapun rumusan masalah yang dibahas yaitu bagaimana keabsahan Akta Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual yang dibuat Notaris dan bagaimana peran dan tanggung jawab Notaris tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 K/Pdt/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian yaitu dengan penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, yang dipilih adalah penelitian kepustakaan, dimana penelitian ini tentunya dilakukan dengan studi dokumen dan melakukan wawancara dengan seorang narasumber. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa akta autentik tersebut menjadi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya suatu perjanjian dan dapat mengakibatkan suatu kebatalan Kuasa Menjual karena telah bertentangan dengan kepentingan umum. Begitupula dengan peran dan tanggung jawab Notaris yang seharusnya dapat memberikan pelayanan hukum yang baik untuk masyarakat agar tercapainya suatu kepastian hukum.Kata kunci: Notaris, Keabsahan Akta, Peran dan Tanggung Jawab Notaris
Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Pada Pelaksanaan Lelang Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 517/PDT.G/2017/PN.BDG. R. Yismoyo Amanta; Aloysius Yanis Dhaniarto; Widodo Suryandono
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.359 KB)

Abstract

Tulisan ini membahas Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 517/Pdt.G/2017/PN.Bdg mengenai pemenang lelang yang belum terpenuhi haknya terhadap objek lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Tidak terpenuhinya hak pemenang lelang tersebut didasarkan pada pemilik objek lelang belum menyerahkan objek lelang kepada pemenang lelang, mengingat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut telah memenuhi syarat pelaksanaan lelang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan serta penyelesaian hukum terhadap belum diserahkannya objek lelang kepada pemenang lelang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Sedangkan tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan analitis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu dalam hal perlindungan hukum pemenang lelang, bentuk perlindungannya dapat berupa surat penetapan pengosongan objek lelang yang dikeluarkan oleh hakim pengadilan negeri setempat. Hak dari pemenang lelang belum terlindungi dikarenakan pemilik objek lelang belum mengosongkan objek lelang tersebut. Mengingat pelaksanaan lelang, prosedur-prosedur lelang eksekusi hak tanggungan telah memenuhi syarat dan legalitas subjek dan objek lelang. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2014, pemenang lelang dapat mengajukan langsung surat penetapan pengosongan objek lelang kepada ketua pengadilan negeri bandung tanpa melalui gugatan.Kata kunci: perlindungan hukum, lelang eksekusi hak tanggungan, pengosongan objek lelang.