This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Cindy Amelia Iskandar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Notaris Kota Tangerang Yang Melaksanakan Penandatanganan Akta Di Luar Wilayah Jabatan (Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018) Cindy Amelia Iskandar
Indonesian Notary Vol 2, No 4 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.619 KB)

Abstract

Seorang Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasanya. Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota dan Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN), menyebutkan bahwa “Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatanya”. Dalam Putusan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/XII/2018 terdapat seorang Notaris yang melaksanakan penandatanganan akta di luar wilayah jabatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UUJN tersebut. Penandatanganan tersebut akhirnya menimbulkan tanggung jawab dari Notaris yang bersangkutan sehingga kepadanya dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UUJN serta timbulnya akibat hukum terhadap akta yang dibuat olehnya. Kata Kunci: Wilayah Jabatan Notaris, Tanggung Jawab, Akibat Huku