p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Billquis Kamil Arasy
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Dalam Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Terjadinya Perceraian Hizkia Immanuel Toban; Amalia Damayanti Sudding; Billquis Kamil Arasy
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.912 KB)

Abstract

Seringkali pasangan suami isteri dalam berlangsungnya kehidupan perkawinan tidak akur. Timbulnya ketidak akuran dalam rumah tangga tersebut diakibatkan oleh banyak factor. Salah satunya adalah sering terjadinya percekcokan antara pasangan suami isteri tersebut. Tentu saja hal tersebut dapat membuat pasangan suami isteri pada akhirnya menjadi renggang dan memilih untuk berpisah dalam artian bercerai. Dalam terjadinya perceraian banyak dalam kehidupan sehari-hari kita jumpai pasangan suami isteri yang sudah memiliki anak dalam rumah tangganya. Adanya perceraian antara pasangan suami isteri tersebut mengakibatkan hal lain yaitu adanya hak asuh anak. Hak asuh anak dibawah umur pada banyaknya kasus-kasus perceraian seringkali jatuh kepada orangtua perempuan yaitu ibu kandungnya. Hal ini dapat diperjelas oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 menjelaskan bahwa hak asuh anak dibawah umur seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu. Namun hal ini tentu dapat juga tidak terjadi apabila seorang ibu tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan hak asuh anaknya. Pasangan suami isteri yang bercerai hak asuh anaknya jatuh ketangan orangtua laki-laki yaitu ayah. hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang akhirnya hak asuh anak tersebut jatuh ke tangan ayah bukan ke tangan ibunya padahal anak-anaknya masih dibawah umur.Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Hak Asuh AnakĀ 
Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Selama Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 Andika Prayoga; Billquis Kamil Arasy
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.256 KB)

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin yang diawali dengan adanya persetujuan dari kedua calon mempelai pria dan wanita untuk melangsungkan perkawinan. Pada saat perkawinan berlangsung Undang-undang menyatakan bahwa calon suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan yaitu perjanjian mengenai harta. Dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan. Selanjutnya jika ingin membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung harus mengajukan permohonan pembuatan perjanjian perkawinan ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) diperkuat dengan pendekatan kasus (case approach), data-data dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitianĀ  menyatakan bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dilakukan setelah perkawinan berlangsung dengan adanya persetujuan kedua belah pihak suami istri dan kedua belah pihak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan untuk membuat perjanjian perkawinan sepanjang tidak merugikan pihak ketiga. Kemudian kedua belah pihak suami istri sudah tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembuatan perjanjian perkawinan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan, melainkan keduanya dapat langsung menghadap kepada Notaris untuk meminta dibuatkan akta otentik perjanjian perkawinan dan mencatatkan ke Pegawai Pencatat Perkawinan.Kata Kunci: Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Notaris