This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Andika Prayoga
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Selama Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 Andika Prayoga; Billquis Kamil Arasy
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.256 KB)

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin yang diawali dengan adanya persetujuan dari kedua calon mempelai pria dan wanita untuk melangsungkan perkawinan. Pada saat perkawinan berlangsung Undang-undang menyatakan bahwa calon suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan yaitu perjanjian mengenai harta. Dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan. Selanjutnya jika ingin membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung harus mengajukan permohonan pembuatan perjanjian perkawinan ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) diperkuat dengan pendekatan kasus (case approach), data-data dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian  menyatakan bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dilakukan setelah perkawinan berlangsung dengan adanya persetujuan kedua belah pihak suami istri dan kedua belah pihak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan untuk membuat perjanjian perkawinan sepanjang tidak merugikan pihak ketiga. Kemudian kedua belah pihak suami istri sudah tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembuatan perjanjian perkawinan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan Penetapan Pengadilan, melainkan keduanya dapat langsung menghadap kepada Notaris untuk meminta dibuatkan akta otentik perjanjian perkawinan dan mencatatkan ke Pegawai Pencatat Perkawinan.Kata Kunci: Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Notaris