AbstrakDalam kehidupan masyarakat banyak dijumpai buruh perempuan outsourcing yang tertipu oleh agen, mereka direkrut untuk dipekerjakan sebagai PRT baik hasil di luar negeri atau, namun nyatanya mereka rawan dipekerjakan sebagai PSK atau PSK. Sudah bertahun-tahun di Indonesia trafficking tidak asing tetapi merupakan isu nasional bahkan internasional yang sampai saat ini belum kita temukan point tersebut. Permasalahan bagaimana pelaksanaan penegakan hukum mendasari kejahatan terhadap trafficking dan hukum apa yang mengulangi trafficking apa.Terdiri dari, Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, normatif pendekatan suatu masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurdis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis jenis datanya terdiri dari dua kelompok yaitu data primer dan sekunder. Data sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, data primer dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi lapangan. Pengolahan data yang dilakukan antara lain pemilihan data analisis data dan klasifikasi data yang digunakan adalah kualitatif.Pelaksanaan penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang mulai dari proses penyidikan sampai dengan pengadilan dengan bukti memenuhi unsur kejahatan perdagangan yang terbukti yaitu, unsur setiap orang, unsur pelaksana rekrutmen, unsur pelaksana, pelaksana perintah, dan yang terlibat dilakukan sekarang setelah melihat unsur-unsur di atas terdakwa telah dijatuhi hukuman yang tidak sesuai dengan tindak pidana perdagangan orang karena selain dari perdagangan orang merugikan para korbannya mereka juga menerima bantuan sehingga perlu mendapatkan pidana yang lebih berat.Kata kunci: Penerima jasa, perdagangan manusia, pekerjaan.