Rahmat Dwi Saputra
Fakultas Hukum, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEDIA JASA ATAS PENGIRIMAN BARANG PADA PT. CITRA VAN TITIPAN KILAT (TIKI) CABANG LAMPUNG Rahmat Dwi Saputra; Sri Zanariyah; Mirwansyah Mirwansyah
VIVA THEMIS Vol 5, No 1 (2022): VIVA THEMIS
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/vt.v5i1.1756

Abstract

Secara hukum pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi atas permintaan dari si pengirim barang untuk mengirimkan suatu barang tertentu agar disampaikan kepada si penerima barang dapat dikualifikasikan sebagai suatu perjanjian pengangkutan. Salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang ada yakni PT. Citra Van Titipan Kilat (TiKi) Cabang Lampung. TiKi merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman dan logistik dengan melayani kebutuhan dan kepentingan pelanggan secara optimal sehingga dikenal di Indonesia. Tujuan dalam peneltian ini yakni untuk mengetahui tanggung jawab pihak penyedia jasa atas pengiriman barang PT. Citra Van Titipan Kilat (TiKi) Cabang Lampung serta untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan ganti rugi oleh jasa pengiriman barang PT. Citra Van Titipan Kilat (TiKi) Cabang Lampung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dyang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Bentuk tanggung jawab pihak penyedia jasa pengiriman barang PT. Citra Van Titipan Kilat (TiKi) Cabang Lampung kepada konsumen apabila terdapat permasalahan atas barang yang dikirimkan seperti barang rusak atau barang hilang dengan mengganti barang yang hilang tersebut dengan penghitungan 10 kali lipat biaya kirim. Namun apabila barang tersebut diasuransikan maka pihak Tiki menanggung semua biaya kerugian yang diderita oleh konsumen dengan menggantinya sebesar 100% sesuai nilai harga yang sama dengan barang milik konsumen. Mekanisme pelaksanaan ganti rugi jasa pengiriman Barang PT. Citra Van Titipan Kilat (TiKi) Cabang Lampung diawali dengan adanya laporan komplain dari pihak konsumen kepada pihak jasa pengiriman. Apabila complain tersebut sudah dilaporkan dan pihak Tiki sudah memastikan kebenarnya atas kelalaian pengriman barang tersebut maka pihak Tiki akan merespon dan mengganti kerugian atas barang sampai dengan 7 hari masa kerja.