Indah Astrida Lestari Putri
Universitas Ahmad Dahlan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi Melalui Pembentukan Kementerian Legislasi Pemerintah di Indonesia Indah Astrida Lestari Putri; Nurul Satria Abdi
Ahmad Dahlan Legal Perspective Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Ahmad Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.903 KB) | DOI: 10.12928/adlp.v1i1.3573

Abstract

Penerbitan regulasi di Indonesia masih belum sepenuhnya terencana. terdapat tiga problem utama yang membuat kebijakan reformasi regulasi penting dilakukan yaitu koordinasi antara lembaga pembentuk regulasi yang minim, substansi regulasi yang buruk dan menumpuknya peraturan yang levelnya di bawah undang-undang. Sehingga kebijakan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi secara garis besar berupaya memperbaiki substansi pengaturan (materiil) dan kelembagaan pengaturannya. Pilihan hukum yang bisa diambil dalam melakukan penataan regulasi yaitu dengan membentuk lembaga legislasi nasional. Fokus penelitian akhirnya diarahkan pada dua permasalahaan yaitu, pertama problem sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pada sektor kementerian. Kedua, urgensi pembentukan kementerian legislasi pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini diantaranya. Pertama, problem sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pada sektor kementerian di Indonesia terjadi karena: 1) tidak terkoneksinya sistem perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan; 2) pengaturan perencanaan peraturan perundang-undangan yang beragam dan sektoral; 3) beragamnya lembaga yang terlibat dalam urusan hukum dan regulasi di bawha kendali Presiden. Kedua, urgensi pembentukan kementerian legislasi pemerintah adalah: 1) urgensi konstitusional kelembagaan; 2) urgensi sosiologis: 3) urgensi yuridis. Â