Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sanksi Adat Tentang Pembatalan Khitbah di Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao Dini I. Laebo; Iskandar; Muhammad Tamrin
Al-Mizan Vol 9 No 2 (2022): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v9i2.445

Abstract

Masyarakat Desa Oelua Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao menganut aturan norma-norma adat yang mereka warisi secara turun-temurun yang jika terjadi pembatalan peminangan oleh salah satu pihak maka akan dikenakan sanksi adat. Hal ini dinilai sebagai suatu tindakan yang merusak dan mencemarkan nama baik keluarga. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bagaimana praktik pelaksanaan sanksi adat pembatalan khitbah di Desa Oelua Kec. Loaholu Kab. Rote Ndao, dan 2) untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sanksi adat tentang pembatalan khitbah di Desa Oelua Kec. Loaholu Kab. Rote Ndao. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Desa Oelua Kabupaten Rote Ndao. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis ialah dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sementara teknik analisis data yang penulis gunakan ialah teknik reduksi data, display data serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) praktik pelaksanaan sanksi adat pembatalan khitbah di Desa Oelua dilakukan dengan cara pihak yang membatalkan khitbah tersebut datang secara langsung ke tempat pihak yang di khianati untuk membicarakan mengenai pembatalan khitbah dan sanksi adat yang harus dibayar oleh pihak yang membatalkan, dapat dilakukan secara langsung oleh orang tua atau wali atau bahkan kedua-duanya dan juga beserta dengan salah satu tokoh adat atau tokoh agama setempat. Sanksi adat tersebut berupa uang tunai yang nominalnya senilai dengan harga satu ekor ternak sapi, 2) pada hakikatnya di dalam hukum Islam tidak disebutkan hukuman bagi yang membatalkan khitbah. Namun, tetap saja perbuatan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji dan bagian dari kemunafikan karena telah ingkar janji. Sanksi adat tersebut memiliki dasar filosofis bahwa segala hal buruk harus dicegah. Selain itu, diterapkannya sanksi adat tersebut untuk mewujudkan kemaslahatan dalam masyarakat. Kemaslahatan yang dimaksud adalah mencegah terjadinya perselisihan yang diakibatkan oleh pihak yang merasa kehormatannya diremehkan oleh pihak lain.