Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kode Etik kepegawaian Bagi Aparatur Sipil Negara Tomi Mandala Putra Nasution; Erwin Asmadi; Zainuddin Zainuddin
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 1, No 2 (2022): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (357.568 KB)

Abstract

Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum bersih sehingga cenderung merusak kewibawaanya sebagai pelaksana negara.Kemampuan aparatur pemerintah dalam melaksanakan seluruh tugas umum pemerintahan dan pembangunan relatif masih rendah, sehingga belum berlangsung secara efisien dan efektif. Pegawai yang tidak mematuhi disiplin akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tindakan indisipliner yang dilakukannya. Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab aparatur sipil negara melanggar kode etik faktor internal asalnya dari dalam diri seorang ASN itu sendiri, yaitu kepribadian yang malas, gaya hidup yang konsumtif, kurangnya iman atau nilai relijius. Sedangkan faktor eksternalnya merupakan faktor di luar diri seorang ASN antara lain double job dan pergaulan bebas. Terdapat hukuman dengan cara pemanggilan secara tertulis untuk diperiksa, setelah melakukan pemeriksan maka masuk ke tahap pemutusan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hambatan pelaksanan penengakan disiplin ASN, Kurang tegasnya Sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang, Tidak ada respon oleh ASN yang bersangkutan sehingga pemanggilan yang telah di atur menurut Undang-undang atau Peraturan pemerintah yang di tunda-tunda menjadi suatu keterlambatan atau menjadi hambatan dalam pelaksanaannya