Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

OPTIMALISASI PERAN FATWA ULAMA SEBAGAI PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Supardin, Supardin
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam sebagai bagian dari hukum nasional di Indonesia telah memiliki empat produk pikiran hukum sebagai bagaian dari hukum Islam, yaitu produk pemikiran fikih, produk pemikiran fatwa ulama, produk pemikiran yurisprudensi, dan produk pemikiran undang-undang. Produk pemikiran fatwa ulama inilah yang menjadi kajian dari optimalisasi peran fatwa ulama pada hukum Islam di Indonesia. Dalam ilmu usul fikih, fatwa merupakan sebuah pendapat  yang dikemukakan oleh seseorang mujtahid atau fakih (mufti) sebagai jawaban yang diajukan oleh peminta fatwa (al-mustafti) dalam suatu kasus yang sifatnya tidak  mengikat atau memaksa. Sifatnya tidak mengikat/memaksa karena fatwa ulama tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan. Oleh karena itu, fatwa ulama seyogyanya dimasukan sebagai sebuah produk hukum Islam yang sifatnya mengikat pada kasus-kasus yang sifatnya universal, seperti penentuan dan penyatuan dalam melaksanakan hari raya lebaran sebagaimana yang diterapkan pada negara tetangga (Malaysia).
FAKTOR SOSIAL BUDAYA DAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Supardin, Supardin
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 2 (2014): Hukum perkawinan
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebuah keniscayaan bahwa hukum dapat berfungsi pada suatu negara atau daerah apabila seluruh unsur dapat berfungsi dengan baik. Unsur yang dimaksudkan adalah pihak eksekutif (pemerintah), legislatif (dewan), yudikatif (pengawasan), termasuk di dalamnya para penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim. Demikian halnya penegakan aturan perundang-undangan dapat pula dipengaruhi oleh faktor sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, untuk melahirkan sebuah produk pemikiran hukum Islam di Indonesia, seyogyanya setiap masyarakat sadar dan patuh terhadap seluruh produk perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, rasa penuh kepedulian itu adalah untuk membangun kehidupan pranatasosial yang baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk memperoleh kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. Dan sebagai umat Islam yang menjadi panutan dalam kehidupan sosial budaya tersebut adalah Nabi Muhammad saw.
THE CHALLENGES OF ISLAMIC ECONOMIC LAW IN THE INDUSTRIAL REVOLUTION Supardin, Supardin
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol 11, No 1 (2020): Jurisdictie
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/j.v11i1.8875

Abstract

This paper explains the challenges of Islamic Economic Law (fiqh muamalah) in the industrial revolution 4.0 era. It aims to analyze the role and implementation of Islamic Economic Law in Indonesia. This is a library-based study. The findings show that there is a rapid development in economic sector that shapes the practice of Islamic Economic Law. Despite the rapid global economic development and the increasing public interest towards the Islamic banking and economy, the Islamic economic Law is facing major problems and challenges. Because of these challenges, the development of the Islamic economic system in Indonesia, in the future, must take further steps or development strategies to implement the Islamic economic system more optimally, such as adaptation to global needs and high competitiveness.Tulisan ini menjelaskan tentang realitas fiqh muamalah di era revolusi industri 4.0. Tujuannya adalah untuk melihat peran dan implementasi fiqh muamalah terhadap kegiatan ekonomi Islam, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Penelitian ini dikategorikan sebagai tipe analitik deskriptif, yang mencoba untuk menggambarkan dan memberikan analisis yang komprehensif tentang pengembangan fiqh muamalah di era modern ini, yang biasa disebut sebagai revolusi industri 4.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada perkembangan pesat yang terjadi di sektor ekonomi. Namun terlepas dari perkembangan ekonomi global yang cepat dan meningkatnya minat publik terhadap perbankan dan ekonomi Islam, Fiqh Muamalah menghadapi masalah dan tantangan besar. Karena tantangan ini, pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia, di masa depan, harus mengambil langkah dan strategi pengembangan untuk mengimplementasikan sistem ekonomi Islam secara lebih optimal, seperti adaptasi terhadap kebutuhan global dan daya saing yang tinggi.Â