Nuryanto A. Daim
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENERAPAN OMBUDSPRUDENSI DALAM PENYELESAIAN MALADMINISTRASI PADA KASUS SEJENIS YANG TERJADI KEMUDIAN Nuryanto A. Daim; Suwarno Abadi; Taufiqurrahman Taufiqurrahman
Wijaya Putra Law Review Vol 1 No 1 (2022): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38156/wplr.v1i1.67

Abstract

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaiu lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman memandang betapa urgentnya ombudsprudensi untuk diterapkan dalam penyelesaian maladministrasi pelayanan publik, karena ombudsprudensi yang merupakan nilai-nilai yang diambil dari sebuah rekomendasi yang telah diputuskan oleh Ombudsman mengandung norma hukum dan juga norma kepatutan. Tidak semua norma hukum sudah dianggap benar secara mutlak, untuk dapat dianggap sebagai norma yang mempunyai kekuatan mengikat, norma hukum tidak boleh bertentangan dengan norma kepatutan. Norma kepatutan yang sifatnya hidup dan berkembang di masyarakat, yang tentunya perkembangannya juga mengiringi dinamika kehidupan masyarakat, maka sangat sulit untuk mempertimbangkan tolok ukur yang tepat, karena sifatnya yang sangat abstrak. Melalui penerapan ombudsprudensi norma kepatutan tersebut dapat diterapkan pada kasus-kasus yang sifatnya konkrit. Namun untuk menerapkan ombudsprudensi tersebut dalam praktik penyelesaian maladministrasi pleyanan publik di Indonesia, belum ada ketentuan norma hukum yang dapat diajdikan dasar, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum (vacuum of norm), sehingga diperlukan konstruksi hukum atas nilai-nilai yang hidup di masyarakat untuk dapat dijadikan norma hukum. Dalam penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus. Sehingga dapat ditemukan kesimpulan bahwa: Ombudsprudensi mempunyai kekuatan mengikat yang harus diikuti oleh Ombudsman dalam penyelesaian maladministrasi pelayanan publikkarena secara yuridis, tidak ada satu norma hukum pun di Indonesia yang mengatur tentang ombudsprudensi, baik pembentukan maupun penerapannya. Untuk penerapannya dianalogikan dengan penerapan yurisprudensi yang secara teoritis sudah dianggap sebagai salah satu sumber hukum. Penerapan ombudsprudensi didasarkan pada asas-asas bekerjanya Ombudsman, yaitu: a. Kepatutan, b. Keadilan, c. Non-diskriminasi.