Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar Wajib Pajak masih enggan membayar pajak dengan benar. Mereka akan selalu berusaha untuk mengelak dari pembayaran pajak. Oleh karena itu, dalam sistem self assessment ini keberadaan basis data perpajakan yang lengkap dan akurat sangat penting bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai dengan sistem self assessment maka WP mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta terkait perpajakan, yaitu seputar pajak penghasilan. Khalayak sasaran dalam kegiatan pengabdian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Cikarang Selatan. Pelaksanaan secara umum berjalan dengan lancar dengan dukungan terutama dari pihak KPP Pratama Cikarang Selatan selaku penyedia tempat pelatihan. Peserta pelatihan yang hadir berjumlah 150 orang. Pelaksanaan kegiatan berlangsung cukup interaktif ditandai dengan banyaknya peserta yang aktif bertanya. Pengabdi membantu para peserta pelatihan pendaftaran NPWP, mengisi e-SPT menggunakan sistem e-filling beserta validasi NIK-NPWP. Beberapa peserta menghadapi kesulitan karena tidak terbiasa menggunakan komputer dan masih ragu dalam menjalankan berbagai opsi pada sistem. Selain itu, meski para peserta telah membawa Bukti Pemotongan Pajak, namun mereka masih kesulitan dalam memasukkan angka atau nominal pada sistem. Kendala yang dihadapi dalam pengabdian ini yaitu antara lain: (1) menentukan penghasilan bersih yang seharusnya dikenakan pajak; (2) menentukan harta yang dimasukkan ke dalam pelaporan SPT; (3) kendala teknis yaitu proses pengisian SPT dengan sistem e-fiiling ; serta (4) tidak sama data wajib pajak pribadi yang tersedia disistem pajak dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.