Rhido Jusmadi
Universitas Trunojoyo Madura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Garam Di Pegaraman II Pamekasan Antara PT. Garam Dengan Masyarakat Di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Yulis Lailatul Badriyah; Rhido Jusmadi
Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 3, No 1 (2022): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (377.467 KB) | DOI: 10.21107/il.v3i1.14407

Abstract

Mengingat kebutuhan masyarakat selalu mengalami kemajuan dan bertambah relatif sangat tinggi. Suatu pekerjaan menunjang terpenuhinya kebutuhan tersebut. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Pandan mayoritas berpencaharian sebagai petani garam yang mana lahan garam yang dikelola merupakan lahan milik PT.Garam yang disewa oleh masyarakat Desa Pandan. Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan antara PT.Garam dan masyarakat desa pandan masih terjadi permasalahan yaitu kelalaian dari salah satu pihak. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa lahan garam di pegaraman II Pamekasan antara PT.Garam dengan masyarakat di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dengan fokus pemasalahan mengenai pelaksanaan yang dilakukan PT.Garam dengan masyarakat desa Pandan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak dan membahas permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa lahan garam antara PT.Garam dengan masyarakat Desa Pandan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitiannya yaitu deskriptisanalisis dengan jenis data yang digunakan data primer dan sekunder, dan metodepengumpulan data wawancara, dan studi pustaka yang kemudian dianalisis secarakualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh bahwa perjanjian sewa-menyewa lahan garam dilakukan dengan kesepakatan antar pihak dengan perjanjian sewamenyewa secara tertulis di hadapan notaris, dimana sudah sesuai dengan Kitab UndangUndang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang termuat dalam Pasal 1320, mengenai unsur perjanjian Sewa menyewa yang mengacu pada Pasal 1458 dan mengenai asas-asas perjanjian dalam KUHPerdata serta. Secara pelaksanaannya juga terdapat permasalahan yaitu kelalaian oleh pihak penyewa terkait kewajibannya yaitu tidak membayar uang sewa dan melakukan penggarapan lahan sebelum penandatangan pembaruan suat perjanjian sewa, sehingga dari permasalahan sengketa tersebut dilakukan penyelesaian musyawarah mufakat namun tidak membuat jera pihak penyewa untuk tetap melakukan prestasinya. Untuk hal itu perlu lebih memperhatikan lagi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut agar pihak penyewa tidak melakukan kelailaian yang sama. karena tanggung jawab hukum terjadi apabila salah satu pihak melakukan kesalahan yang berupa wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata.