Inicio Legis : Jurnal Hukum
Vol 3, No 1 (2022): Juni

Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Garam Di Pegaraman II Pamekasan Antara PT. Garam Dengan Masyarakat Di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan

Yulis Lailatul Badriyah (Universitas Trunojoyo Madura)
Rhido Jusmadi (Universitas Trunojoyo Madura)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2022

Abstract

Mengingat kebutuhan masyarakat selalu mengalami kemajuan dan bertambah relatif sangat tinggi. Suatu pekerjaan menunjang terpenuhinya kebutuhan tersebut. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Pandan mayoritas berpencaharian sebagai petani garam yang mana lahan garam yang dikelola merupakan lahan milik PT.Garam yang disewa oleh masyarakat Desa Pandan. Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan antara PT.Garam dan masyarakat desa pandan masih terjadi permasalahan yaitu kelalaian dari salah satu pihak. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa lahan garam di pegaraman II Pamekasan antara PT.Garam dengan masyarakat di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dengan fokus pemasalahan mengenai pelaksanaan yang dilakukan PT.Garam dengan masyarakat desa Pandan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak dan membahas permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa lahan garam antara PT.Garam dengan masyarakat Desa Pandan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitiannya yaitu deskriptisanalisis dengan jenis data yang digunakan data primer dan sekunder, dan metodepengumpulan data wawancara, dan studi pustaka yang kemudian dianalisis secarakualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh bahwa perjanjian sewa-menyewa lahan garam dilakukan dengan kesepakatan antar pihak dengan perjanjian sewamenyewa secara tertulis di hadapan notaris, dimana sudah sesuai dengan Kitab UndangUndang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang termuat dalam Pasal 1320, mengenai unsur perjanjian Sewa menyewa yang mengacu pada Pasal 1458 dan mengenai asas-asas perjanjian dalam KUHPerdata serta. Secara pelaksanaannya juga terdapat permasalahan yaitu kelalaian oleh pihak penyewa terkait kewajibannya yaitu tidak membayar uang sewa dan melakukan penggarapan lahan sebelum penandatangan pembaruan suat perjanjian sewa, sehingga dari permasalahan sengketa tersebut dilakukan penyelesaian musyawarah mufakat namun tidak membuat jera pihak penyewa untuk tetap melakukan prestasinya. Untuk hal itu perlu lebih memperhatikan lagi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut agar pihak penyewa tidak melakukan kelailaian yang sama. karena tanggung jawab hukum terjadi apabila salah satu pihak melakukan kesalahan yang berupa wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

iniciolegis

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

nicio Legis is published twice a year in June and November containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles and review articles, including: Civil Law Criminal Law Business law Administrative Law International Law Constitutional Law ...