Adam Setiawan
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis terhadap Penataan Struktur Organisasi Kementerian dalam Rangka Peningkatan Reformasi Birokrasi Adam Setiawan
Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2021): Supremasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/sh.v10i2.2313

Abstract

Lambannya kinerja dan inefisiensi dalam aktivitas birokrasi salah satunya diakibatkan jumlah struktur organisasi Kementerian atau kabinet yang tidak ideal. Selain itu, ada indikasi lain yang menyebabkan kinerja atau aktivitas birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian jauh dari ekpektasi yakni masih kentalnya unsur Politik dalam proses pengisian jabatan Menteri, Wakil Menteri dan posisi strategis lainnya mengingat sistem kepartaian yang dianut sistem multipartai. Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisa dan memberikan rekomendasi penataan struktur organisasi Kementerian yang ideal serta untuk mengetahui proses dan dinamika pengangkatan Menteri Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukan perlu dilakukan restrukturisasi dengan format hanya ada beberapa Kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan, dengan begitu struktur organisasi Kementerian secara vertikal akan ikut ramping. Dinamika pengangkatan Menteri, tatkala Presiden harus memilih kandidat Menteri negara secara selektif dengan mengedepankan kriteria yang memiliki integritas dan kapasitas yang mumpuni calon Menteri. Namun Presiden berada dalam keadaan ambivalen karena sistem multipartai yang membuat Presiden harus berkoalisi dengan Partai Politik yang berada di Parlemen guna mendapat suara mayoritas. Lantas dengan cara berkoalisi Presiden akan membagikan jatah menteri pada Partai Politik pendukung.