Masyarakat di dusun Kebonrejo 2 di desa Kebonrejo, Candimulyo, Magelang memiliki permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Masalah-masalah hukum yang sering timbul diantaranya adalah perselisihan batas tanah, perkawinan belum cukup umur (anak), perkawinan yang dilakukan tidak dicatatkan di kantor yang berwenang, dan persoalan perkawinan lainnya, perselisihan pembagian waris, serta kenakalan remaja yang kadang menyebabkan timbulnya sengketa diantara warga. Permasalahan tersebut dikarenakan oleh adanya kesadaran hukum yang rendah, selain itu masyarakat juga belum mengetahui tata cara menyelesaikan masalah-masalah hukum. Jika terjadi kasus atau sengketa cenderung menyelesaikannya dengan paksaan melalui pengadilan, karena belum mampu menyelesaikan sendiri secara damai. Oleh karena itu, dilakukan pendampingan kepada Karang Taruna Pandawa melalui Program Masyarakat Terpadu (PPMT) dengan kegiatan sosialisasi hukum perkawinan, hukum pertanahan, hukum waris, hukum pidana pada umumnya, dan hukum penyelesaian sengketa di pengadilan maupun di luar pengadilan, serta pemberian pelatihan mediasi. Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan ini menghasilkan capaian 1) sebanyak 10 (sepuluh) orang pemuda karang taruna mampu memahami beberapa hukum materiil dan hukum formil, dan 2) ke 10 orang pemuda karang taruna “Jaga Warga” yang didampingi berkomitmen membantu masyarakatnya dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi, dan apabila terjadi sengketa dapat mengupayakan penyelesaian melalui mediasi. Diharapkan kegiatan pendampingan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran hukum, sehingga terwujudnya ketertiban masyarakat.