Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI BASYARNAS PASCA LAHIRNYA UU NO. 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA Lilik Andaryuni
At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 01 (2021): May
Publisher : Ekonomi Syariah STAI Sangatta Kutai Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55799/tawazun.v9i01.93

Abstract

Untuk mengantisipasi persengketaan ekonomi syari’ah yang terjadi di LKS, baik masyarakat, Lembaga Keuangan Syariah baik Bank maupun non Bank, serta para pengguna jasanya menyadari bahwa mereka tidak dapat mengandalkan instansi peradilan umum apabila benar-benar mau menegakkan prinsip syari’ah. Karena dasar-dasar hukum penyelesaian perkara berbeda. Sebelum diberlakukannya Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, sengketa ekonomi syariah tersebut diselesaikan oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang kini namanya menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia