Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Warung Makan Tanpa Label Harga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kelurahan Sungai Keledang) Nurviranti Dewi Idris; Akhmad Haries; Muzayyin Ahyar
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 6 No 1 (2022): Islamic Law
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (71.296 KB) | DOI: 10.21093/qj.v6i1.4188

Abstract

Penelitian ini membahas tentang warung makan tanpa label harga dalam perspektif undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (studi kasus kelurahan sungai keledang). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran pemilik warung makan terhadap pencantuman label harga dalam menjalankan usaha milik penjual. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan empiris. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik warung makan di kelurahan sungai keledang dan konsumen. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisa hasil dari penelitian yang telah dilakukan. Hasil dari penelitian warung makan tanpa label harga dalam perspektif undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (studi kasus kelurahan sungai keledang) terdapat 6 pemilik warung makan dan 6 konsumen yang diperoleh bahwa di Kelurahan Sungai Keledang masih ada yang tidak mencantumkan label harga pada warung makan yang sebagai penyampai informasi seputar makanan yang disajikan oleh pemilik warung makan agar konsumen tidak dirugikan. Dikarenakan ada beberapa faktor yang menyebabkan pemilik warung makan tidak mencantumkan label harga, diantaranya : harga dan bahan baku yang tidak sama; jumlah dan timbangan yang berbeda; menu yang tidak banyak; dan sudah menjadi kebiasaan. Tidak mencantumkan label harga bertentangan dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b karena merupakan kewajiban bagi pemilik warung makan untuk mencantumkan label harga sebagai informasi pada warung makan agar tidak ada konsumen yang dirugikan.
Persepsi Pemilik Toko Jamu Terhadap Kewajiban Sertifikat Halal Pada Jamu Yang Belum Bersertifikat halal di Kecamatan Samarinda Seberang Muhammad Anshar; Akhmad Haries; Sulthon Fathoni
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 6 No 1 (2022): Islamic Law
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (52.409 KB) | DOI: 10.21093/qj.v6i1.4192

Abstract

Penelitian ini membahas tentang persepsi pemilik toko jamu terhadap kewajiban sertifikat halal pada jamu yang belum bersertifikat halal di kecamatan . Dan teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisis hasil dari penelitian yang telah dilakukan. Hasil dari penelitian Persepsi pemilik toko jamu terhadap kewajiban sertifikat halal pada jamu yang belum bersertifikat halal di Kecamatan Samarinda Seberang adalah 7 pemilik toko jamu dan dapat dilihat dari 2 persepsi sebagai berikut: 1. Persepsi positif, terdapat 3 pemilik toko jamu di kecamatan Samarinda Seberang setuju, karena peraturan sertifikat halal untuk kebaikan masyarakat dan jamu yang sudah bersertifikat halal sudah dipastikan sebagai bentuk perantara untuk menyembuhkan sehingga umat Islam merasa aman ketika mengonsumsi jamu yang sudah halal. 2. Persepsi negatif, terdapat 4 pemilik toko jamu di kecamatan Samarinda Seberang tidak setuju dikarenakan kewajiban sertifikat halal pada jamu yang belum bersertifikat halal di Kecamatan Samarinda Seberang menyebabkan tidak tersedianya produk jamu yang dibutuhkan oleh konsumen yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen,, kemudian banyak pemilik toko jamu tidak mengetahui terkait Peraturan No. 39 Tahun 2021 Pasal 141. Pandangan Islam terkait sesuatu yang haram akan berubah menjadi halal ketika dalam keadaan mendesak termasuk jamu yang harus bersertifikat halal. Sedangkan saran pemilik toko jamu diharapkan untuk melaksakan kewajiabannya terkait dengan sertifikat halal pada jamu sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal sebagi bentuk upaya untuk memenuhi hak konsumen atas informasi secara benar, jelas dan jujur, sedangkan untuk konsumen dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan minat baca atau dalam memperoleh informasi terhadap sertifikat halal. Kata Kunci : Persepsi, Pemilik Toko Jamu, Kewajiban Sertifikat Halal, Jamu.