Muhammad Petra Albany
Universitas Brawijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Edu Riligia: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam dan Keagamaan

Pandangan Islam Dalam Menyikapi Korupsi Muhammad Al Qodri Revanda Purnama; Muhammad Petra Albany; Daffa Justice Privian; Miftahul Huda; Aerio Galih Devano; Aditia Muhammad Noor
EDU-RILIGIA: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam dan Keagamaan Vol 6, No 4 (2022): Oktober-Desember
Publisher : Pascasarjana UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47006/er.v6i4.13079

Abstract

AbstrakDi Indonesia sendiri sering kita mendengar tentang korupsi. Korupsi adalah salah satu bentuk dari perbuatan manusia yang dapat dikategorikan menjadi penyuapan, manipulasi, pemalsuan dan lainnya ini adalah termasuk kasus serius. Di Indonesia sendiri sering kali kita mendapatkan pejabat pemerintahan yang melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi. Meskipun di Idonesia ada komisi komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan terdapat hukum di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana korupsi salah satunya UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001. Jika melihat dari dampaknya perbuatan ini tidak hanya menyangkut pada mental dan moralitas pelaku saja, tetapi juga kepentingan umum yang terkait.. Sendi-sendi kehidupan bermasyarakat di Indonesia banyak yang tidak dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila kesatu. Yang mana tentu saja bertentangan dengan tujuan syariat islam. Melawan korupsi adalah tanggung jawab semua komponen negara, di dalam islam pun juga dilarang melakukan tindak korupsi.[1] Kata Kunci : korupsi,hukum,bertentanganAbstract In Indonesia, we often hear about corruption. Corruption is a form of human action that can be categorized into bribery, manipulation, forgery and others, this is a serious case. In Indonesia, we often get government officials who commit corruption for personal gain. Although in Indonesia there is a corruption eradication commission (KPK) and there are laws in Indonesia that regulate corruption, one of which is Law no. 31 of 1999 and Law No. 20 of 2001. If you look at the impact of this act, it does not only concern the mental and morality of the perpetrator, but also the related public interest. Many of the joints of social life in Indonesia are not based on values. Pancasila, especially the first principle. Which of course contradicts the objectives of Islamic law. Fighting corruption is the responsibility of all components of the state, in Islam it is also prohibited to commit acts of corruption. Keywords: corruption, law, contrary