Ni Kadek Candra Nanda Devi
Universitas Pendidikan Nasional

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Skema Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Ni Kadek Candra Nanda Devi; Kadek Julia Mahadewi
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 2 (2022): September 2022
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (419.222 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i2.3059

Abstract

Abstrak Penelitian yang dilaksanakan mempunyai tujuan guna menjelaskan bagaimana skema lengkap didalam menyelesaikan persengketaan dengan mempergunakan prosedur mediasi. Berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016 mengenai Prosedur Mediasi dipengadilan negeri. Dalam Perma No.1 Tahun 2016 mengenai Prosedur Mediasi dipengadilan ialah hasil revisi berdasarkan Perma No.1 Tahun 2008 serta Perma No.2 Tahun 2003, dijelaskan mengenai arti mediasi ialah “langkah menyelesaikan sebuah persengketaan dengan mempergunakan tahapan musyawarah agar mendapatkan kesepakatan seluruh pihak yang mempergunakan bantuan seorang mediator”. Mediator tidak mempunyai sebuah wewenang memutuskan seperti hakim, tapi mempunyai kewenangan agar membuat perdamaian seluruh pihak yang dilibatkan dengan tidak terdapat pihak yang mempunyai perasaan di rugikan berdasarkan kesepakatan yang sudah disepakati. Takdir Rahmadi, mengemukakan bahwasanya seorang tokoh ataupun ahli hukum di Indonesia memberikan pernyataan bahwasanya mediasi ialah sebuah prosedur menyelesaikan sengketa diantara dua ataupun lebih pihak dengan mempergunakan musyawarah ataupun mufakat yang berbantuan pihak yang tidak mempunyai wewenang memutuskan serta bersifat netral. Lembaga pengadilan dipergunakan sebagai sarana guna mewujudkan tujuan peradilan yang pembiayaannya terjangkau, cepat serta sederhana dengan efisien serta efektif, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung selaku peradilan paling tinggi di Indonesia memulai memberikan gagasan berbagai metode guna mempercepat didalam langkah menyelesaikan sengketa di Pengadilan. Sebuah gagasan yang lumayan progresif diantaranya ialah mengintegrasikan mediasi dipengadilan. Proses mediasi sendiri tersusun dari 3 tahap, yakni tahap pramediasi, tahap proses mediasi serta tahap berakhirnya mediasi. Tahap pramediasi ialah tahap awal yangmana mediatornya membuat susunan beberapa tahapan serta menyiapkannya ketika mediasi belum dilaksanakan. Tahap pelaksanaan mediasi ialah tahap yangmana seluruh pihak yang terlibat sengketa dipertemukan serta bermusyawarah didalam sebuah forum. Serta tahapan akhir yakni implementasi mediasi ialah tahap yangmana seluruh pihak melaksanakan berbagai kesepakatan yang sudah mereka sepakati bersama didalam sebuah perjanjian secara tertulis. Kata Kunci: Sengketa, Penyelesaian Masalah, Prosedur Mediasi, Mediator Pengadilan Abstract The research carried out has the aim of explaining how the complete scheme is in resolving disputes using mediation procedures. Based on Perma No.1 of 2016 concerning Mediation Procedures in district courts. In Perma No.1 of 2016 concerning Mediation Procedures in court, which is the result of a revision based on Perma No. 1 of 2008 and Perma No. 2 of 2003, it is explained about the meaning of mediation as "a step to resolve a dispute by using the stages of deliberation in order to get an agreement from all parties who use it. the help of a mediator". The mediator does not have the authority to decide like a judge, but has the authority to make peace for all parties involved with no party feeling disadvantaged based on the agreed agreement. Takdir Rahmadi, stated that a figure or legal expert in Indonesia stated that mediation is a procedure for resolving disputes between two or more parties by using deliberation or consensus assisted by parties who do not have the authority to decide and are neutral. Court institutions are used as a means to realize the objectives of a judiciary whose financing is affordable, fast and simple, efficiently and effectively, organized by the Supreme Court as the highest judiciary in Indonesia, starting to provide ideas for various methods to speed up the steps to resolve disputes in court. A fairly progressive idea is to integrate mediation in court. The mediation process itself is composed of 3 stages, namely the premediation stage, the mediation process stage and the mediation ending stage. The premediation stage is the initial stage in which the mediator makes arrangements for several stages and prepares them when mediation has not been carried out. The implementation stage of mediation is the stage where all parties involved in the dispute are met and discussed in a forum. And the final stage, namely the implementation of mediation, is the stage where all parties carry out various agreements that they have mutually agreed upon in a written agreement. Keywords: Dispute, Problem Solving, Mediation Procedure, Court Mediator