Bambang Pratama
Fakultas Hukum Binus

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Mata Uang dalam Konteks Hukum Pidana dan Hukum Siber Ahmad Sofian; Bambang Pratama
Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol 2 No 2 (2021): Jurnal Mahupiki Oktober 2021
Publisher : Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.967 KB) | DOI: 10.51370/jhpk.v2i2.56

Abstract

Penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat tukar yang alat pembayaran telah dipergunakan sebelum Indonesia dijajah bangsa asing. Ketika Indonesia merdeka, ada beragam mata uang yang berlaku, karena tidak serta merta pemerintah memiliki mata uang khusus, karena mata uang Belanda dan Mata uang Jepang masih berlaku. Baru kemudian pada Oktober 1946 diterbitkanlah ORI (Oeang Republik Indonesia) yang selanjutnya ditetapkan sebagai mata uang Rupiah (Rp). Di tahun yang sama juga diterbitkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana. Pada Pasal 9-13 undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana bagi pengguna mata uang selain rupiah atau yang mirip rupiah. Meskipun telah ada undang-undang ini, pada tahun 2011, disahkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011, undang-undang ini memberikan ancaman pidana penggunaan mata uang selain mata uang rupiah. Dalam perkembangannya bentuk uang tidak terbatas pada uang fisik, karena saat ini ada uang virtual atau uang kripto, yang ketentuannya cukup berbeda dengan pidana mata uang. Dengan melihat jenis mata uang secara fisik dan elektronik dari sudut pandang tindak pidana, maka tulisan ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang keunikan dalam menerapkan undang-undang tindak pidana mata uang