Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
Vol 2 No 2 (2021): Jurnal Mahupiki Oktober 2021

Tindak Pidana Mata Uang dalam Konteks Hukum Pidana dan Hukum Siber

Ahmad Sofian (Unknown)
Bambang Pratama (Fakultas Hukum Binus)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2021

Abstract

Penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat tukar yang alat pembayaran telah dipergunakan sebelum Indonesia dijajah bangsa asing. Ketika Indonesia merdeka, ada beragam mata uang yang berlaku, karena tidak serta merta pemerintah memiliki mata uang khusus, karena mata uang Belanda dan Mata uang Jepang masih berlaku. Baru kemudian pada Oktober 1946 diterbitkanlah ORI (Oeang Republik Indonesia) yang selanjutnya ditetapkan sebagai mata uang Rupiah (Rp). Di tahun yang sama juga diterbitkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana. Pada Pasal 9-13 undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana bagi pengguna mata uang selain rupiah atau yang mirip rupiah. Meskipun telah ada undang-undang ini, pada tahun 2011, disahkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011, undang-undang ini memberikan ancaman pidana penggunaan mata uang selain mata uang rupiah. Dalam perkembangannya bentuk uang tidak terbatas pada uang fisik, karena saat ini ada uang virtual atau uang kripto, yang ketentuannya cukup berbeda dengan pidana mata uang. Dengan melihat jenis mata uang secara fisik dan elektronik dari sudut pandang tindak pidana, maka tulisan ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang keunikan dalam menerapkan undang-undang tindak pidana mata uang

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jhpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK) hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara double blind review. Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah ...