Agustina Gempita Padama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI PERBANDINGAN KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN (NOTIFIKASI) PENGAMBILALIHAN SAHAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 DI INDONESIA DAN THE COMPETITION ACT 2004 DI SINGAPURA Agustina Gempita Padama; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/refor.v1i1.6024

Abstract

Hukum persaingan usaha di Indonesia memiliki sistem pemberitahuan Post-Notification dan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah pengambilalihan berlaku, berbeda halnya di Singapura sistem pemberitahuannya adalah Pre-Notification. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana perbandingan pengaturan tentang kewajiban memberitahukan pengambilalihan saham dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan The Competition Act dan Bagaimana akibat hukumnya apabila kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham tidak dilakukan oleh pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan The Competition Act. Tipe penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif, data diperoleh melalui data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif yang penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Pada akhirnya ditemukan sebagai kesimpulan bahwa memang ada perbedaan sistem pemberitahuan di Indonesia dan Singapura. Indonesia menggunakan Post-Notification yang dilakukan secara mandatory dan Singapura menggunakan sistem Pre-Notification yang dilakukan secara voluntary. Di Indonesia apabila para pelaku usaha terlambat melakukan pemberitahuan maka dapat dikenakan denda administratif, sebaliknya di Singapura tidak ada denda keterlambatan karena sistemnya secara voluntary. Kata Kunci: Kewajiban Pemberitahuan (Notifikasi), Perbandingan Hukum, Indonesia, Singapura, Hukum Persaingan Usaha.