Anna Maria Tri Anggaraini
Unknown Affiliation

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

STUDI PERBANDINGAN KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN (NOTIFIKASI) PENGAMBILALIHAN SAHAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 DI INDONESIA DAN THE COMPETITION ACT 2004 DI SINGAPURA Agustina Gempita Padama; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/refor.v1i1.6024

Abstract

Hukum persaingan usaha di Indonesia memiliki sistem pemberitahuan Post-Notification dan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah pengambilalihan berlaku, berbeda halnya di Singapura sistem pemberitahuannya adalah Pre-Notification. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana perbandingan pengaturan tentang kewajiban memberitahukan pengambilalihan saham dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan The Competition Act dan Bagaimana akibat hukumnya apabila kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham tidak dilakukan oleh pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan The Competition Act. Tipe penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif, data diperoleh melalui data sekunder. Data dianalisis secara kualitatif yang penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Pada akhirnya ditemukan sebagai kesimpulan bahwa memang ada perbedaan sistem pemberitahuan di Indonesia dan Singapura. Indonesia menggunakan Post-Notification yang dilakukan secara mandatory dan Singapura menggunakan sistem Pre-Notification yang dilakukan secara voluntary. Di Indonesia apabila para pelaku usaha terlambat melakukan pemberitahuan maka dapat dikenakan denda administratif, sebaliknya di Singapura tidak ada denda keterlambatan karena sistemnya secara voluntary. Kata Kunci: Kewajiban Pemberitahuan (Notifikasi), Perbandingan Hukum, Indonesia, Singapura, Hukum Persaingan Usaha.
PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM PENGADAAN JASA PENGIRIMAN TANGKI PENDAM UNTUK SPBU CODO TAHUN 2018 TERHADAP PT. X Anna Malik Mal Arrosyidah; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.815 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10425

Abstract

Prinsip dasar sistem pengadaan barang/jasa dari perspektif Hukum Persaingan Usaha diantaranya transparansi, non diskriminasi, dan efisiensi. Namun, terdapat peraturan yang bertentangan dengan prinsip persaingan yakni Peraturan Menteri tentang Sinergi BUMN, yang memberi peluang dilakukannya penunjukan langsung kepada anak perusahaannya, untuk melaksanakan proyek pengadaan barang/jasa. Hal ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, khususnya Pasal 22 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pokok permasalahan yang diangkat adalah: 1. Bagaimana sistem penunjukan langsung dalam pengadaan jasa pengiriman tangki pendam untuk SPBU CODO Tahun 2018 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? 2. Bagaimana sistem penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa ditinjau dari pengecualian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 50 huruf a? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer dan sekunder dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif yaitu menarik kesimpulan khusus dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum. Kesimpulan menunjukan bahwa: 1. Penunjukan langsung dalam pengadaan jasa pengiriman tangki pendam untuk SPBU CODO Tahun 2018 pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 19 huruf (d) dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 2. Penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa merupakan perbuatan dan/atau perjanjian yang dikecualikan dalam ketentuan Pasal 50 huruf a karena sinergi BUMN yang berwujud penunjukan langsung itu didasarkan pada Peraturan Menteri dan Peraturan Menteri ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 pada Pasal 99 Ayat (1) dan (2) sehingga termasuk kategori peraturan perundang-undangan
TINJAUAN YURIDIS ATAS NOTA KESEPAKATAN ANTARA PELAKU USAHA LPG DI WILAYAH BANDUNG DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA Marlene Nathania; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.282 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10427

Abstract

Perkembangan ekonomi yang signifikan telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam perdagangan, baik perdagangan barang maupun perdagangan jasa. Persaingan usaha tidak sehat masih terus terjadi, mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Dalam Undang-Undang Persaingan Usaha (“UU PU”) secara garis besar meliputi 3 (tiga) prinsip pokok larangan dalam hukum persaingan usaha, diantaranya perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan posisi dominan. Permasalahan dalam peneletian ini apakah Nota Kesepakatan (MoU) yang dimaksudkan oleh para pelaku usaha termasuk dalam kategori Perjanjian Penetapan Harga berdasarkan Hukum Persaingan Usaha; dan apakah pendekatan hukum yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Pengadilan Negeri Bandung telah sesuai dalam memutuskan Penetapan Harga berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU PU. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, dan disimpulkan dengan metode deduktif. Analisis yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini bahwa Nota Kesepakatan yang dibuat oleh ketujuh belas pelaku usaha LPG di wilayah Bandung dan Sumedang tidak termasuk perjanjian penetapan harga berdasarkan Hukum Persaingan Usaha, dan pendekatan yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutus tidak sesuai dengan hakikat Hukum Persaingan Usaha.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERDAMAIAN INDUSTRI JAMU TRADISIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 1397 K/PDT.SUS-PAILIT/2017 TENTANG KEPAILITAN PT NJONJA MENEER) M. Rizky Ashary Suryopranoto; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.687 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10428

Abstract

PT Njonja Meneer merupakan Debitor yang diputus pailit, sebelumnya PT Nata Meridian Investara dan PT Citra Sastra Grafika yang merupakan salah satu kreditor dari PT Njonja Meneer mengajukan PKPU dan terjadilah perdamaian, tetapi PT Njonja Meneer tidak melakukan kewajibannya, sehingga Hendrianto Bambang Santoso salah satu kreditor mengajukan pembatalan perdamaian terhadap PT Njonja Meneer. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peraturan yang mendasari prosedur perdamaian dalam PKPU menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap kasus PT Njonja Meneer dan Bagaimana pendapat hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam perkara Kepailitan PT Njonja Meneer. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian tersebut menunjukkan kesimpulan bahwa prosedur perdamaian tersebut sudah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan pendapat hukum atas putusan PN dan MA sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun mengenai saran adalah sebaiknya jangka waktu dalam PKPU dan perdamaian diberikan waktu yang lebih lama bagi debitor dalam melunasi atau membayar utangnya.
PRAKTIK MONOPOLI DAN PENGUASAAN PASAR JASA ANGKUTAN TAKSI DI BANDAR UDARA BATAM MAKASSAR DAN SURABAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PENGUASAAN PASAR Redhitya Alifianti; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.621 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10429

Abstract

KPPU menemukan  adanya praktik monopoli dan penguasaan pasar jasa angkutan taksi di Bandar Udara Batam, Makassar dan Surabaya dan telah menjatuhkan putusan terhadap ketiga perkara tersebut. Permasalahannya adalah apakah putusan KPPU terhadap perilaku pelaku usaha angkutan taksi dan pengelola bandar udara telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan apakah KPPU konsisten dalam menjatuhkan tindakan administratif terhadap ketiga putusan tersebut. Selanjutnya, untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian terhadap 3 (tiga) Putusan KPPU disertai peraturan pedoman yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Putusan KPPU terhadap ketiga perkara tersebut sudah sesuai, kecuali pada Putusan KPPU terhadap perkara praktik monopoli dan penguasaan pasar di Bandar Udara Surabaya dan KPPU dianggap tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap ketiga putusan tersebut. KPPU diharapkan lebih memperjelas pengertian pasar bersangkutan dalam pedoman agar terjadi kepastian dalam menerapkan unsur “melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan” pada setiap putusannya dan hendaknya KPPU melihat kembali pedoman untuk menjatuhkan tindakan adminsitratif kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik monopoli dan penguasaan pasar, agar KPPU konsisten dalam menjatuhkan tindakan administratif.
TINJAUAN TERHADAP PENAFSIRAN FRASA “PIHAK LAIN” DALAM KETENTUAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 DENGAN PUTUSAN-PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XIV/2016 Salsabilla Putri Ariza; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.129 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10430

Abstract

Frasa “pihak lain” ditemukan dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut membahas mengenai persekongkolan dalam tender. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberikan penjelasan mengenai siapa yang dimaksud sebagai pihak lain. Mahkamah Konstitusi mengeluaran Putusan MK Nomor 85/PUUXIV/2016 yang memberikan penjelasan mengenai frasa pihak lain, yaitu “pelaku usaha lain/pihak lain yang terkait dengan pelaku usaha lain. Pengertian tersebut masih terlalu luas karena ini berarti pihak lain bisa dikatakan sebagai siapa saja. Permasalahan penelitian ini adalah siapakah yang sebenarnya dimaksud sebagai pihak lain dan apakah KPPU telah menerapkan Putusan MK Nomor 85/PUUXIV/2016 tersebut dalam mengambil keputusan dalam putusan-putusan KPPU. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukan penelitian hukum normatif terhadap 3 (tiga) putusan KPPU dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Data yang digunakan dalam penilitian ini menggunakan data sekunder. Selain itu sebagai pelengkap dilakukan wawancara terhadap salah satu investigator KPPU. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa 1) frasa pihak lain dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai pengertian sebagai pihak-pihak yang terkait dalam suatu persekongkolan tender dan penafsiran KPPU telah sejalan dengan penafsiran dalam Putusan MK MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 2) 3 (tiga) putusan KPPU mengenai persekongkolan tender yang terdapat frasa pihak lain sudah sesuai dan sejalan dengan pengertian frasa pihak lain dalam Putusan MK Nomor 85/PUUXIV/2016.
SANKSI ADMINISTRASI OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) SAHAM PT PRIMA TOP BOGA OLEH PT NIPPON INDOSARI CORPORINDO, TBK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSAINGAN USAHA Levana Cantika Larasati; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.63 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.10431

Abstract

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang Persaingan Usaha, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kepada KPPU tentang pengambilalihan saham (akuisisi) paling lambat 30 hari kerja.  Permasalahan timbul ketika terdapat perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham, dan diduga terlambat melakukan pelaporan ke KPPU, kemudian oleh KPPU diputuskan bersalah dengan memberikan denda yang nilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut terjadi dalam kasus pengambilalihan saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corporindo, Tbk sebagaimana dalam Putusan Nomor 07/KPPU-M/2018. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah proses penyampaian laporan pemberitahuan pengambilan saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corporindo, Tbk telah sesuai dengan peraturan di bidang persaingan usaha dan bagaimana KPPU menentukan jumlah denda administrasi terhadap PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memberi pemahaman terhadap permasalahan norma yang dialami oleh ilmu hukum dogmatif dalam kegiatannya mendeskripsikan, merumuskan dan menegakkan norma hukum. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan sekunder dengan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Setelah dilakukan analisis  terhadap Putusan Nomor 07/KPPU-M/2018, terbukti adanya unsur pelanggaran berupa keterlambatan penyampaian laporan oleh pelaku usaha kepada KPPU. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang dinyatakan bersalah. Namun nominal pemberian sanksi administrasi yang dikenakan tersebut tidak sesuai yang diatur dalam PP No. 57 Tahun 2010.
TENDER PEMBANGUNAN GEDUNG (PARUGA) SAMAKAI DI NUSA TENGGARA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN KPPU NO. 17/KPPU-L/2014, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO. 54/PDT.SUS/2015/PN, DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 8 K/PDT.SUS-KPPU/2016) Rizki Febrianti; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.041 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.10432

Abstract

Salah satu kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persekongkolan dalam tender, karena dengan persekongkolan tender dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan dalam perkara ini adalah apakah dalam tender pembangunan gedung (Paruga) Samakai di Nusa Tenggara Barat terdapat persekongkolan tender berdasarkan Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam memutus perkara dengan KPPU, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, jenis data yang digunakan adalah jenis data primer, sekunder, dan tersier dengen pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Setelah dilakukan analisis terhadap tender pembangunan gedung (Paruga) Samakai di Nusa Tenggara Barat berdasarkan unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak ditemukannya persekongkolan baik secara vertikal maupun horizontal dan perbedaan pertimbangan antara Majelis Hakim di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dengan KPPU beralasan kuat dikarenakan kurangnya bukti dimana seharusnya dalam memutuskan perkara harus berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang kuat, dan juga tidak adanya saksi yang melihat bahwa memang adanya pertemuan antara para terlapor untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.
PRAKTEK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI WILAYAH MEDAN, SUMATERA UTARA OLEH PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK. BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAH Zarah Zertia; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.921 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.10433

Abstract

Persaingan usaha yang sehat dapat diukur dari kebebasan para pembeli untuk memilih pemasok barang, kebebasan pemasok barang untuk memilih para pembelinya, pasar yang memungkinkan para pelaku usaha bergerak bebas, dan pasar yang bisa dimasuki dengan bebas oleh pendatang baru. Adapun pokok permasalahan: (1) Apakah penentuan gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Termasuk pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? (2) Bagaimana pandangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung terhadap tindakan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam menentukan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara? Metode penilitian dilakukan secara yuridis normatif, tipe penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan. Analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan: Penentuan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. tidak memenuhi unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran: Dalam memeriksa dan memutus perkara terkait dengan kasus persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.
PRAKTEK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI WILAYAH MEDAN, SUMATERA UTARA OLEH PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK. BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAH Zarah Zertia; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.921 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.10434

Abstract

Persaingan usaha yang sehat dapat diukur dari kebebasan para pembeli untuk memilih pemasok barang, kebebasan pemasok barang untuk memilih para pembelinya, pasar yang memungkinkan para pelaku usaha bergerak bebas, dan pasar yang bisa dimasuki dengan bebas oleh pendatang baru. Adapun pokok permasalahan: (1) Apakah penentuan gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Termasuk pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? (2) Bagaimana pandangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung terhadap tindakan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam menentukan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara? Metode penilitian dilakukan secara yuridis normatif, tipe penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan. Analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan: Penentuan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. tidak memenuhi unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran: Dalam memeriksa dan memutus perkara terkait dengan kasus persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.