Permasalahan yang sering kita temui dalam ilmu faraid adalah mengenai halangan dalam mewaris, salah satu salah satu halangan dalam mewaris adalah adanya perbedaan agama antara pewaris dengan ahli warisnya. Mengenai permasalahan tersebut masih banyak hakim yang memberikan putusan yang tidak sesuai dengan peraturan mengenai hukum kewarisan Islam, salah satunya terjadi pada Putusan Pengadilan Agama No. 1035/Pdt.G/2013/PA.Badg dan Pengadilan Tinggi Agama No. 94/Pdt.G/2014/PTA.Bdg. Hasil penelitian yang dilakukan dengan metode penelitian normaitf menunjukan bahwa Ahli waris yang tidak beragama Islam tidak bisa mendapatkan harta waris dari pewaris yang beragama Islam sebagai ahli waris. Hal ini sesuai dalam Al-Qur’an pada surat An-Nisa ayat 141, Hadist Rasulullah SAW dan pasal 171 huruf c KHI dan ahli waris yang tidak beragama Islam juga tidak dapat mendapatkan harta waris melalui wasiat wajibah, namun ahli waris yang non-Islam tersebut dapat mendapatkan harta pewaris yang beragama Islam melalui wasiat dengan bagian maksimal sebesar 1/3 bersama-sama sesuai dalam Al-Qur’an pada surat An-Nisa ayat 11-14 dan Hadist Rasulullah SAW. Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Pembagian Waris.