Listyowati Sumanto
Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLEMENTASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BANGGAI PROVINSI SULAWESI TENGAH Hizkia Immanuel Toban; Listyowati Sumanto
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.236 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.8851

Abstract

Pendaftaran Tanah mempunyai tujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menggunakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.Permasalahannya, bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Banggai, hambatan apa sajakah yang dihadapi selama kegiatan berlangsung dan bagaimana solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang timbul. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif, kesimpulan digunakan logika deduktif. Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Banggai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kendala-kendala yang dihadapi (1) Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang masalah pertanahan. (2) Kurangnya minat masyarakat untuk mengikuti PTSL. (3) Aparat desa tidak proaktif membantu petugas PTSL. (4) Terjadi sengketa batas pada dua desa berimbas pada pengukuran desa “belum” lengkap. (5) Pemahaman masyarakat terkait biaya PTSL gratis, pada pengurusannya tidak demikian. Solusi yang ditempuh, (1) Penyuluhan terhadap masyarakat. (2) Koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memerintahkan para Lurah/Kepala Desa membantu petugas PTSL. (3) Menunjuk batas aman dari sengketa dua batas desa. (4) Melibatkan aparat Kabupaten/Desa, Penegak Hukum untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait hambatan tersebut. Kata kunci: Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengka
PENGGUNAAN KUASA UNTUK MENJUAL DI DALAM PRAKTEK JUAL BELI TANAH Oddy Inayah Kasri; Listyowati Sumanto
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.136 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.8852

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah termasuk lingkup Hukum Perdata, sedangkan jual beli termasuk lingkup Hukum Tanah Nasional. Konsekuensi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli akan diikuti dengan Akta Kuasa Menjual. Rumusan permasalahannya, apa yang menjadi alasan penggunaan akta kuasa menjual dalam praktek jual beli tanah dan apa akibat hukum PPJB dengan menggunakan akta kuasa menjual dalam praktek jual beli tanah. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu, Alasan penggunaan kuasa menjual dalam jual beli tanah pada kasus I adalah karena asli sertipikat sedang berada dalam jaminan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Alasan penggunaan kuasa menjual pada kasus II Putusan Mahkamah Agung No.180/Pdt/2013/PT.Dps penjual memberi "kuasa mutlak" untuk melaksanakan kepentingan pembeli dan seharusnya sudah menjadi haknya. Pasal 3 PPJB memberikan kuasa penuh kepada pembeli atas segala tindakan pengurusan pemilikan tanah dengan ketentuan kuasa tidak dapat dicabut kembali oleh penjual. Akibat hukum pada kasus I, surat kuasa menjual tidak melanggar hukum, sedangkan pada kasus II surat kuasa menjual melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1982 sehingga akibat hukumnya PPJB menjadi batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Kuasa Untuk Menjual, Jual Beli Tanah
KEKUATAN SERTIPIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 37/PK/PDT/2018) Annisa Rheinata Suhartono; Listyowati Sumanto
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.569 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.8853

Abstract

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Sertipikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sepanjang data fisik dan data yuridis yang disajikan tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Permasalahannya adalah bagaimana kekuatan pembuktian hak atas tanah yang dipunyai oleh para pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan pembahasan, 1) Sertipikat Hak Pakai Nomor 4/Sukmajaya yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia merupakan alat bukti yang kuat, karena Ranting 03 dan Ranting 04 Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Depok tidak dapat membuktikan sebaliknya, sehingga data fisik dan data yuridis yang termuat di dalam sertipikat mempunyai kekuatan bukti yang kuat dan harus diterima sebagai keterangan yang benar. 2) Kekuatan pembuktian sertipikat tidak hanya berlaku terhadap pihak luas, tetapi juga mempunyai daya kekuatan internal yang memberikan rasa aman bagi para pemegang haknya, sehingga terbukti bahwa tujuan dilaksanakannya pendaftaran tanah yang pada akhirnya menerbitkan sertipikat (dalam hal ini Sertipikat Hak Pakai Nomor 4/Sukmajaya) sebagai alat bukti yang kuat telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegangnya. Kata kunci: Pendaftaran Tanah, Sertipikat Hak Atas Tanah