Annisa Rheinata Suhartono
Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN SERTIPIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 37/PK/PDT/2018) Annisa Rheinata Suhartono; Listyowati Sumanto
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.569 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.8853

Abstract

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Sertipikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sepanjang data fisik dan data yuridis yang disajikan tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Permasalahannya adalah bagaimana kekuatan pembuktian hak atas tanah yang dipunyai oleh para pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan pembahasan, 1) Sertipikat Hak Pakai Nomor 4/Sukmajaya yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia merupakan alat bukti yang kuat, karena Ranting 03 dan Ranting 04 Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Depok tidak dapat membuktikan sebaliknya, sehingga data fisik dan data yuridis yang termuat di dalam sertipikat mempunyai kekuatan bukti yang kuat dan harus diterima sebagai keterangan yang benar. 2) Kekuatan pembuktian sertipikat tidak hanya berlaku terhadap pihak luas, tetapi juga mempunyai daya kekuatan internal yang memberikan rasa aman bagi para pemegang haknya, sehingga terbukti bahwa tujuan dilaksanakannya pendaftaran tanah yang pada akhirnya menerbitkan sertipikat (dalam hal ini Sertipikat Hak Pakai Nomor 4/Sukmajaya) sebagai alat bukti yang kuat telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegangnya. Kata kunci: Pendaftaran Tanah, Sertipikat Hak Atas Tanah