Levana Cantika Larasati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SANKSI ADMINISTRASI OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERHADAP KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) SAHAM PT PRIMA TOP BOGA OLEH PT NIPPON INDOSARI CORPORINDO, TBK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSAINGAN USAHA Levana Cantika Larasati; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 2 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.63 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i2.10431

Abstract

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam bidang Persaingan Usaha, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan kepada KPPU tentang pengambilalihan saham (akuisisi) paling lambat 30 hari kerja.  Permasalahan timbul ketika terdapat perusahaan yang melakukan pengambilalihan saham, dan diduga terlambat melakukan pelaporan ke KPPU, kemudian oleh KPPU diputuskan bersalah dengan memberikan denda yang nilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut terjadi dalam kasus pengambilalihan saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corporindo, Tbk sebagaimana dalam Putusan Nomor 07/KPPU-M/2018. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah proses penyampaian laporan pemberitahuan pengambilan saham PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corporindo, Tbk telah sesuai dengan peraturan di bidang persaingan usaha dan bagaimana KPPU menentukan jumlah denda administrasi terhadap PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memberi pemahaman terhadap permasalahan norma yang dialami oleh ilmu hukum dogmatif dalam kegiatannya mendeskripsikan, merumuskan dan menegakkan norma hukum. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan sekunder dengan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Setelah dilakukan analisis  terhadap Putusan Nomor 07/KPPU-M/2018, terbukti adanya unsur pelanggaran berupa keterlambatan penyampaian laporan oleh pelaku usaha kepada KPPU. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang dinyatakan bersalah. Namun nominal pemberian sanksi administrasi yang dikenakan tersebut tidak sesuai yang diatur dalam PP No. 57 Tahun 2010.