Zarah Zertia
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PRAKTEK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI WILAYAH MEDAN, SUMATERA UTARA OLEH PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK. BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAH Zarah Zertia; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.921 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.10433

Abstract

Persaingan usaha yang sehat dapat diukur dari kebebasan para pembeli untuk memilih pemasok barang, kebebasan pemasok barang untuk memilih para pembelinya, pasar yang memungkinkan para pelaku usaha bergerak bebas, dan pasar yang bisa dimasuki dengan bebas oleh pendatang baru. Adapun pokok permasalahan: (1) Apakah penentuan gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Termasuk pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangĀ  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? (2) Bagaimana pandangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung terhadap tindakan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam menentukan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara? Metode penilitian dilakukan secara yuridis normatif, tipe penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan. Analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan: Penentuan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. tidak memenuhi unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran: Dalam memeriksa dan memutus perkara terkait dengan kasus persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.
PRAKTEK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI WILAYAH MEDAN, SUMATERA UTARA OLEH PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK. BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAH Zarah Zertia; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.921 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.10434

Abstract

Persaingan usaha yang sehat dapat diukur dari kebebasan para pembeli untuk memilih pemasok barang, kebebasan pemasok barang untuk memilih para pembelinya, pasar yang memungkinkan para pelaku usaha bergerak bebas, dan pasar yang bisa dimasuki dengan bebas oleh pendatang baru. Adapun pokok permasalahan: (1) Apakah penentuan gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Termasuk pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangĀ  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? (2) Bagaimana pandangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung terhadap tindakan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam menentukan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara? Metode penilitian dilakukan secara yuridis normatif, tipe penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan. Analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan: Penentuan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. tidak memenuhi unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran: Dalam memeriksa dan memutus perkara terkait dengan kasus persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.
PRAKTEK MONOPOLI DALAM PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DI WILAYAH MEDAN, SUMATERA UTARA OLEH PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK. BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAH Zarah Zertia; Anna Maria Tri Anggaraini
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 2 No. 1 (2020): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.921 KB) | DOI: 10.25105/refor.v2i1.10435

Abstract

Persaingan usaha yang sehat dapat diukur dari kebebasan para pembeli untuk memilih pemasok barang, kebebasan pemasok barang untuk memilih para pembelinya, pasar yang memungkinkan para pelaku usaha bergerak bebas, dan pasar yang bisa dimasuki dengan bebas oleh pendatang baru. Adapun pokok permasalahan: (1) Apakah penentuan gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Termasuk pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangĀ  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? (2) Bagaimana pandangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung terhadap tindakan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. dalam menentukan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara? Metode penilitian dilakukan secara yuridis normatif, tipe penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara studi kepustakaan. Analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan: Penentuan harga gas industri di wilayah Medan, Sumatera Utara oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. tidak memenuhi unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran: Dalam memeriksa dan memutus perkara terkait dengan kasus persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut.