Pembatalan Perkawinan dapat diajukan dengan berbagai macam alasan yang tercantum dalam Undang-Undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam ketentuan peraturan tersebut juga mengatur tentang alasan-alasan apa saja yang dapat dilakukan pembatalan perkawinan. Dalam ketentuan peraturan tersebut juga mengatur siapa saja para pihak yang berwenang dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau istri,tapi faktanya ada pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang Adapun pokok permasalahan (1) Dapatkah suatu perkawinan dilakukan pembatalan karena alasan salah sangka jati diri oleh pejabat KUA? Dan (2) Apakah putusan Nomor 678/Pdt.G/2015/PA.Mdn tentang pembatalan perkawinan sudah sesuai menurut Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang muslim di Indonesia?. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridisnormatif yang bersifat deskriptif serta menggunakan data primer dan sekunder. Analisis ini dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil Penelitian 1) Alasan maupun upaya permohonan dalam pembatalan perkawinan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam. 2) Putusan Nomor 678/Pdt.G/2015/PA.Mdn sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang perkawinan jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam