Penyalah guna narkotika yang terjadi di Terminal ojeg Cipeuteuy, pada tanggal 1 Febuari 2019 jam 15.00 WIB, berupa perbuatan pelaku yang membeli ganja sebanyak satu paket kecil seharga Rp100.000,00 lalu terdakwa pulang kerumah dan mengkonsumsi sebagian ganja. Penelitian ini mengambil kasus putusan nomor 248/Pid.Sus/2019/PN.Blb. Dengan pokok masalah pertama, apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berdasarkan putusan Nomor 248/Pid.Sus/2019/PN.Blb Kedua, Bagaimana pemidanaan hakim dalam putusan pengadilan negeri Bale Bandung Nomor 248/Pid.Sus/2019/PN.Blb metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode logika deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dalam pasal 111 ayat (1) karena terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Dalam pemidanaanya pelaku dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun lebih ringan dari jumlah minimal yang harus dikenakan, seharusnya terdakwa juga dapat dikenakan rehabilitasi mengingat pelaku merupakan penyalah guna