Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN SYARIAH TERHADAP TUJUAN INVENSI CRYPTOCURRENCY SEBAGAI INSTRUMEN TRANSAKSI FUTURISTIK Uun Zahrotunnisa; Iin Fadila Ramadhani; Fuat Hasanudin
At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam Vol. 4 No. 2 (2022): Ahwal Syakhsiyah, Pendidikan Agama Islam, Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/tullab.vol4.iss2.art2

Abstract

Perkembangan dunia digital kini menuntut manusia melakukan aktivitas secara cepat, begitupun hal nya peranti yang digunakan harus dapat digunakan dimana dan kapan saja. Digitalisasi tidak hanya terjadi pada teknologi komunikasi melainkan juga berkembang pada kegiatan perekonomian, contohnya uang. Perkembangan teknologiyang masif menyebabkan uang sebagai alat tukar di modifikasi menjadi virtual. Sebagai produk industri 4.0 crypto mencuri perhatian para investor berkat eksistensinya dalam menawarkan keunggulannya dan berusaha menyaingi keberadaan uang fiat. Aset kripto yang memiliki jumlah user tertinggi saat ini adalah Bitcoin. Apabila ditilik lebih lanjut sistem yang dijalankan oleh cryptocurrency ditemukan unsur spekulasi dan ketidakjelasan dimana sewaktu-waktu dapat terjadi fluktuasi tinggi dan menyebabkan anjloknya nilai kripto sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi user. Unsur merugikan ini tidak dibenarkan dalam hukum Syar’i. Penelitian ini menggunakan metode library research melalui pendekatan normatif syariah yang bersifat deskriptif analisis. Kemudian, dalam proses identifikasi dalam literature review ditemukan pokok permasalahan. Sumber data primer yang digunakan adalah Fatwa MUI, Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Bank Indonesia, data sekunder diperoleh melaluipengkajian Kitab Fiqh, Karya Ilmiah, artikel, dan berita. Middle theory dan applied theory dinilai tepat untuk merumuskan hasil penelitian hukum normatif syariah dengan mengaplikasikan analisis SWOT. Tujuan dan urgensi penelitian dipaparkan mengenai hukum syar’i dari unsur-unsur sistem kripto untuk jangka panjang. Uang kripto tidak dapat dijadikan alat tukar maupun investasi jangka panjang, karena tidak ada kebijakan yang menjamin perlindungan kerugian konsumen jika terjadi fluktuasi, dalam kaidah ushul fiqh disebutkan Dar'ul-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil-mashalih.