Nurul Falah Abani
Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terhadap Penggunaan Dinar (Emas) dan Dirham (Perak) sebagai Alat Transaksi Jual Beli di Pasar Mu’amalah Depok Nurul Falah Abani; Titin Suprihatin; Encep Abdul Rojak
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.746 KB) | DOI: 10.29313/bcssel.v2i1.199

Abstract

Abstract. Depok mu’amalah market is one of the traditional markets whose buying and selling transaction tools use dinar and dirham coins. The existence of the mu’amalah market is intended to revive the sunnah in the market. But unfortunately the existence of this market is problematic in Indonesia because of the buying and selling transaction tools that use dinar and dirham coins. Whereas according to Law Number 7 of 2011 it has been confirmed that the payment instrument that must be used for every transaction in Indonesia is Rupiah. Based on this phenomenon, the problems in this study are formulated as follows: “How is the practice of using the dinar and dirham currencies as buying and selling transaction tools at the Depok Mu’amalah Market in terms of Islamic Law and Law Number 7 of 2011 concerning Currency?” The researcher used a qualitative descriptive method. The samples selected in this study were managers, sellers, and buyers in the Depok mu’amalah market, totaling 21 people. Data collection techniques used in this study were observation and interviews. The data analysis technique used is interactive analysis. The results of this study indicate that the implementation of buying and selling using dinar and dirham coins as a means of payment in terms of Islamic law is permissible as long as it is done in cash and on the spot, but when viewed according to Law Number 7 of 2011 concerning Currency, buying and selling This is prohibited because it violates Article 2 Paragraph 1 which states that Indonesia only has one currency, namely Rupiah and must be used as a means of payment as it should be. Abstrak. Pasar mu’amalah Depok merupakan salah satu pasar tradisional yang transaksi jual belinya menggunakan koin dinar dan dirham. Keberadaan pasar mu’amalah ditujukkan dengan maksud menghidupkan kembali sunnah dalam pasar. Namun sayangnya keberadaan pasar ini menjadi problematika di Indonesia karena alat transaksi jual belinya yang menggunakan koin dinar dan dirham. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 telah menegaskan bahwasanya alat bayar yang wajib digunakan setiap transaksi di Indonesia adalah Rupiah. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: “Bagaimana praktik penggunaan mata uang dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di Pasar Mu’amalah Depok ditinjau menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang?” Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sampel yang dipilih dalam penelitian ini adalah pengelola, penjual, dan pembeli di pasar mu’amalah Depok yang berjumlah 21 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan ialah analisis interaktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli dengan menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat bayar ditinjau menurut Hukum Islam itu diperbolehkan asalkan dilakukan secara tunai dan saat itu juga, tetapi apabila ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jual beli ini dilarang karena melanggar Pasal 2 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Indonesia hanya memiliki satu mata uang yaitu Rupiah dan wajib digunakan sebagai alat bayar sebagaimana mestinya.