Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Penerapan Dominus Litis Dalam Upaya Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Asusila (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan) Alexander Maradentua; Syawal Abdulajid; Anshar Anshar
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.3882

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Dominus Litis Jaksa Dalam Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Hak – Hak Anak Korban Tindak Pidana Asusila. Tipe Penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris yang dimana dalam penelitian empiris menitikberatkan pada sebuah gejala, peristiwa atau fenomena yang terjadi dalam masyarakat yang dihubungkan dengan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik studi kepustakaan (library research) terhadap bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dan Teknik studi lapangan (field research) yang berorientasi pada pengumpulan data empiris di lapangan. Hasil pengelolaan data dianalisis  secara kuantitatif – kualitatif dengan menguraikan data secara rinci dan sistematis dan dilakukan interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengajuan restitusi menggunakan proses yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dewasa ini belum optimal karena tidak semua korban tindak pidana mengajukan restitusi sebagaii haknya karena penetapan pengajuan restitusi oleh korbannya ditentukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (2) Kewenangan dalam mengajukan restitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak korban tindak pidana asusila berada pada Kejaksaan RI dan LPSK dalam kedudukannya bukan merupakan Aparat Penegak Hukum dan tidak termasuk dalam sistem peradilan pidana yang dapat melaksanakan pengajuan restitusi.  Kata Kunci : Hak Restitusi, Perlindungan Hukum, Dominus Litis