Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemberdayaan Pemuda Sebagai Paralegal Dalam Mewujudkan Bantuan Hukum Berbasis Access to Justice pada Kelompok Masyarakat Rentan di Desa Fanaha Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan Syawal Abdulajid; Fathurrahim Fathurrahim; Sri Indriyani Umra
SAFARI :Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol. 2 No. 4 (2022): Oktober : Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia
Publisher : BADAN PENERBIT STIEPARI PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.649 KB) | DOI: 10.56910/safari.v2i4.150

Abstract

Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) Tingkat Universitas ini adalah agar masyarakat desa fanaha yang umumnya tergolong kelompok masyarakat rentan dapat memperoleh akses informasi dan pengetahuan perihal bantuan hukum cuma-cuma bilamana mereka berhadapan dengan masalah hukum. Metode pelaksanaan PKM Tingkat Universitas ini melalui metode ceramah dalam bentuk penyuluhan/ sosialisasi dan membentuk jejaring paralegal di lokasi pelaksanaan kegiatan PKM. Jejaring paralegal inilah yang akan menjadi penghubung kepada OBH bilamana terdapat warga di lokasi PKM Tingkat Universitas ini yang membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma.
IMPLEMENTASI PASAL 56 KUHAP TENTANG HAK TERSANGKA ATAS BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA Fathurrahim Fathurrahim
IBLAM LAW REVIEW Vol. 3 No. 2 (2023): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v3i2.114

Abstract

Pada prinsipnya tersangka atau terdakwa yang menghadapi proses hukum dalam perkara pidana akan bersebrangan kepentingan hukum dengan negara melalui para penegak hukumnya. Untuk melindungi hak-haknya dalam proses tersebut, sistem hukum memberikan perlindungan melalui hukum acara, salah satunya adalah hak bagi tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum dalam menjalani proses peradilan pidana. Bahkan pada perkara-perkara dengan ancaman hukuman tertentu penunjukan seorang penasehat hukum guna mendampingi pembelaan tersangka atau terdakwa adalah wajib sifatnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP