Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Dispensasi Perkawinan dan Permasalahanya Desa Padusan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto M Bahtiar Ubaidillah; Putut Hadi Suprayitno; Lucius Andik Rahmanto; Eny Nuraeni; Ratih Dwi Pangestu; Novellita Sicillia Anggraini; Lily Solichul Mukminah; Dedy Muharman
SAFARI :Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol. 3 No. 1 (2023): Januari : Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia
Publisher : BADAN PENERBIT STIEPARI PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (407.873 KB) | DOI: 10.56910/safari.v3i1.306

Abstract

Perkawinan di bawah umur merupakan masalah yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak negatif bagi remaja dan akan menyebabkan kekerasan, diskriminasi, konflik sosial. Peraturan perundang-undangan di Indonesia merumuskan berbagai ketentuan guna menekan angka perkawinan di bawah umur yang terjadi. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Revisi UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai, baik pria maupun wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Pada Pasal 7 ayat (2) UUP, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan.
NILAI-NILAI SPIRITUALITAS DALAM PANCASILA: SEBUAH TINJAUAN TEORITIS M. Bahtiar Ubaidillah; Irwan Swandana; Titik Khusumawati; Derta Nur Anita
JISIPOL | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 7 No. 1 (2023): JURNAL JISIPOL VOL. 7. NO. 1, JANUARI 2023
Publisher : Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UNIBBA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi penuh perbedaan dalam suku, agama, ras dan golongan memerlukan perekat yang dapat diterima oleh semua masyarakat. Pancasila merupakan perekat perbedaan yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat sebagai ideologi pemersatu, dimana di dalam setiap silanya terkandung nilai-nilai spiritualitas. Spiritual mengandung makna rohaniah atau sesuatu yang berkenan dengan rohani, berada dalam hati manusia yang merupakan karunia Tuhan. Tulisan ini hendak menggali secara teoritis nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Permusyawaratan dan Keadilan. Kelima nilai spiritual tersebut merupakan dasar-dasar kehidupan Bangsa Indonesia yang selaras dengan nilai-nilai universal dari semua agama. Nilai-nilai spiritual dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan. Keduanya melekat dalam setiap aspek kehidupan, seperti kebangsaan, kesejahteraan, budaya, politik, dll. Pancasila menjadi ruh untuk mengaktifkan, membangkitkan, menjiwai, menggerakkan dan memberikan keberanian setiap manusia di Indonesia untuk mewujudukan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Inti dari nilai-nilai spiritual pada Pancasila merupakan penjelmaan yang sesuai dengan kepribadian manusia Indonesia. Akhirnya nilai-nilai spiritualitas dapat menjadi sumber keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia yang plural ini.
Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila Derta Nur Anita; M. Bahtiar Ubaidillah; Irwan Swandana; Titik Khusumawati
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan hal yang sakral, ditujukan untuk membangun keluarga dalam sebuah rumah tangga dengan bahagia dan kekal, berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan perkawinan merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh umat manusia. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai tatanan dan aturan dalam menjalankan negaranya, karena itulah terdapat beberapa aturan yang mengatur mengenai Perkawinan dan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam sehingga terdapat aturan lain yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan termasuk pada urusan perkawinan.