Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi di Kota Jambi Dessy Rakhmawati; Nelly Herlina; Evalina Alissa
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2022): Volume 6, Nomor 2, Desember 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.87 KB)

Abstract

Riset ini memiliki maksud untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi ekonomi di Kota Jambi. Mengingat di kota Jambi masih banyak ditemui anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi mereka di suruh berjualan koran, mengamen bahkan meminta minta. Permasalah dalam riset ini yaitu Bagaimana bentuk perlindungan terhadap anak sebagai korban eksploitasi ekonomi dan apa saja kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan perlindungan terhadap anak sebagai korban eksploitasi ekonomi di Kota Jambi? Riset ini merupakan jenis riset empiris yang artinya riset ini mendeskripsikan fakta yang terjadi di lapangan dan mengtahui efektifitas hukum positif di masyarakat, dengan memfokuskan pada informasi primer dan sekunder, dalam hal ini data yang diperoleh langsung dari masyarakat disebut data primer, sedangkan data yang diperoleh dari bahan- bahan kepustakaan adalah data sekunder. Hasil dari Riset ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi dilakukan oleh Dinas Sosial, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Polresta Kota Jambi dengan menyebarluaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memberikan sosialisasi, melakukan pemantauan terhadap anak yang bekerja, memberikan laporan kepada penegak hukum yang berwenang tentang kegiatan eksploitasi ekonomi, memberikan perlindungan terhadap anak korban ekslpoitasi ekonomi, memberikan sanksi kepada yang melakukan Tindakan eksploitasi ekonomi di Kota Jambi, kemudian kendala yang dihadapi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi yaitu kurangnya pemahaman orang tua, masyarakat dan anak-anak tentang eksploitasi ekonomi, kurangnya kepedulian atau kepekaan dalam memberikan informasi kepenegak hukum terkait kegiatan eksploitasi ekonomi serta tidak adanya panti khusus atau rumah aman anak untuk membina anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi.