Sistem pemasaran Pre Project Selling digunakan oleh pengembang untuk menjual unit rumah sebelum bangunan fisik rumah dibangun dengan menggunakan PPJB sebagai perjanjian pendahuluan yang mengikat pihak pengembang dan pihak pembeli. Pelaksanaan jual beli atas dasar PPJB ini dapat menimbulkan permasalahan, yaitu apabila pengembang, sebelum penandatanganan AJB dinyatakan pailit oleh Pengadilan dan aset rumah yang telah dibayar lunas oleh pihak pembeli terancam dilakukan sita umum oleh kurator seperti yang terjadi di Perumahan Violet Garden Bekasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum kepemilikan unit rumah di Perumahan Violet Garden Bekasi sebagai objek dalam PPJB serta keabsahan unit rumah warga Perumahan Violet Garden Bekasi sebagai boedel pailit pengembang PT Nusuno Karya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status kepemilikan rumah yang sudah dibayar lunas oleh warga Perumahan Violet Garden Bekasi dalam proses jual beli antara warga dengan PT Nusuno Karya sebagai pengembang berdasarkan PPJB berada dalam kepemilikan PT Nusuno Karya dikarenakan PPJB tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan melainkan hanya sebagai bukti adanya hubungan hukum antara warga dengan PT Nusuno Karya untuk melaksanakan proses jual beli. Berdasarkan Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU dan Pasal 1131 KUH Perdata, unit rumah warga di Perumahan Violet Garden Bekasi sah menjadi boedel pailit dikarenakan aset rumah warga Perumahan Violet Garden Bekasi Bekasi masih menjadi milik PT Nusuno Karya yang menjadi jaminan utang kepada para kreditor.