Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum

URGENSI SISTEMASI HUKUM INVESTASI SYARIAH SEBAGAI UPAYA PEMBARUAN HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Achmad Rofik; Adam Bintang Danesa Wijaya; Bhim Prakoso
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i6.1053

Abstract

Investasi syariah merupakan sebuah kegiatan investasi yang menggunakan prinsip dalam islam sebagai pedomannya, dan ada beberapa aspek yang membedakan dengan investasi secara konvensional. Prinsip syariah itu sendiri secara umum bersumber dari hukum islam yaitu al-quran sebagai pedomannya, dan kaitannya dengan ilmu hukum berkaitan dengan sebuah pandangan terhadap hukum yang mutlak dan absolut bersumber dari hukum Tuhan. Investasi syariah sendiri berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat muslim terhadap protes terhadap investasi secara konvensional yang tidak sesuai dengan prinsip dan idelogi islam. Hukum dan ekonomi sendiri memiliki hubungan yang sangat erat, karena secara tidak langsung tertuang dalam konstitusi terkait dengan arah dan tujuan ekonomi Indonesia yang berpedoman terhadap kemanfaatan, gotong royong, kepastian dan berwawasan lingkungan. Dalam prespektif ilmu hukum kegiatan ekonomi diharuskan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat untuk menghindari kegiatan/ kebijakan ekonomi yang memihak kepada kelompok tertentu, dalam hal ini bisa dikatakan hukum sebagai sebuah kontrol sosial. Dasar hukum investasi syariah sendiri di Indonesia tidak secara jelas dan eksplisit dijeskan dalam bentuk undang-undang yang sesuai dengan hirarki pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi hanya berbantuk fatwa dan aturan dari sebuah lembaga yang memiliki kewenangan terhdap kegiatan syariah. Adanya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran hukum, karena tidak timbul nilai kepastian dan seharusnya memisahkan terhdap kegiatan inevestasi secara konvensional. Penelitian ini memfokuskan kepada urgensi terhadap sistemasi hukum investasi syariah sebagai salah satu bentuk investasi yang harus memiliki perlakuan khusus secara hukum.