Dodi Zulkarnain Hasibuan
Universitas Islam Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PENDAMPING DAN PENERJEMAH DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DENGAN KORBAN DIFABEL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Dodi Zulkarnain Hasibuan; Mukidi; Marlina
Jurnal Ilmiah METADATA Vol. 4 No. 2 (2022): Edisi Bulan Mei 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang penyandang difabel yang mengalami perkosaan, maka akan dimintai keterangan perihal kejadian perkosaan tersebut dan dalam prakteknya seorang difabel dalam memberikan keterangan didampingi oleh seorang penerjemah. Permasalahan adalah bagaimana pengaturan hukum tentang pendamping dan penerjemah terhadap korban difabel dalam penyidikan perkara pemerkosaan di kepolisian, bagaimana kedudukan pendamping sebagai penerjemah terhadap korban difabel dalam penyidikan erkara pemerkosaan di kepolisian sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bagaimana hambatan pendamping sebagai penerjemah dan penyidik dalam mengambil keterangan difabel sebagai korban pemerkosaan. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif.. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Penerjemah adalah orang yang mengetahui bahasa korban sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman selama proses penyidikan maupun persidangan. Kedudukan pendamping adalah memberikan advokasi nonlitigasi terhadap korban dan keluarga sebagai bentuk dampingan psikologis, menganalisa BAP dan pasal-pasal yang digunakan sebagai dakwaan, memprediksikan kemungkinan-kemungkinan pernyataan saksi dan korban yang akan disanggah dalam proses persidangan, memastikan pernyataan saksi dan korban untuk memberikan keterangan yang konsisten sesuai dengan BAP di pengadilan. Berdasarkan pembahasan maka diperoleh kesimpulan Hambatan-hambatan yang ditemui oleh pendamping, penerjemah dan penyidik dalam penyidikan perkara pemerkosaan terhadap korban difabel adalah korban yang tidak berpendidikan akan menyulitkan penerjemah dalam memahami maksud-maksud korban serta penerjemah sulit memahami maksud korban difabel. Korban difabel cenderung akan diam dan hanya akan bercerita kepada orang yang dikenalnya saja dan jika dia merasa nyaman dan aman.